Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Balmon SFR Musnahkan Barang Hasil Penertiban

PALANGKA RAYA-Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) kelas II Palangka Raya, terus melakukan operasi penertiban penggunaan frekuensi radio serta alat dan atau perangkat telekomunikasi. Barang hasil penertiban tersebut kini dimusnahkan di halaman Kantor Balmon, Kamis (6/6).

“Kegiatan pemusnahan dan deklarasi pencanangan pembangunan zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini merupakan salah satu bentuk komitmen Balmon SFR kelas II Palangka Raya, dalam meningkatan fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio serta alat dan atau perangkat telekomunikasi,” kata Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin S Sos MM, kemarin.

Rohmudin menjelaskan, media SFR dalam perkembangan dan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi sangat dirasakan pemanfaatannya. Sebab dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, pertahanan dan keamanan negara, hubungan internasional yang harmonis antar negara, percepatan pelayanan pemerintah, untuk sarana pendidikan dan untuk dunia usaha.

Baca Juga :  PT Maruwai Coal Bekali Mahasiswa Pelatihan Menulis Skripsi

“Untuk itu penggunaan SFR harus digunakan sesuai aturan berlaku, digunakan secara legal, dilengkapi dengan Izin Stasiun Radio (ISR) serta penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi harus sesuai ketentuan teknis atau standar teknis yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucapnya, kemarin.

“Agar tidak terjadi interverence atau mengganggu komunikasi pengguna frekuensi radio lainnya yang legal, yang perlu digaris bawahi kita harus komitmen bersama, jangan sampai karena ketidaktaatan dalam penggunaan SFR yaitu tidak dilengkapi ISR, dan penggunaan alat atau perangkat yang tidak standardisasi, sehingga sampai mengganggu penggunaan,” imbuh Rohmudin.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Danang ST MM menegaskan, penertiban yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, disini diatur pelaksanaan monitoring, penertiban dan juga pengenaan sanksi, berupa administratif dan pidana.

Baca Juga :  Anggota DPR Ajak Masyarakat Dukung Regsosek

“Dalam penertiban ini untuk tahap awal, jika ada pengguna melakukan pelanggaran, jika segera mengurus perizinan, tidak akan kami lakukan penertiban, tetapi jika tidak koperatif sampai batas waktu yang ditentukan atau tidak mengurus perizinan maka akan dilakukan penertiban,” tutupnya. (kom/yan/b5/aza)

PALANGKA RAYA-Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) kelas II Palangka Raya, terus melakukan operasi penertiban penggunaan frekuensi radio serta alat dan atau perangkat telekomunikasi. Barang hasil penertiban tersebut kini dimusnahkan di halaman Kantor Balmon, Kamis (6/6).

“Kegiatan pemusnahan dan deklarasi pencanangan pembangunan zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini merupakan salah satu bentuk komitmen Balmon SFR kelas II Palangka Raya, dalam meningkatan fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio serta alat dan atau perangkat telekomunikasi,” kata Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin S Sos MM, kemarin.

Rohmudin menjelaskan, media SFR dalam perkembangan dan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi sangat dirasakan pemanfaatannya. Sebab dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, pertahanan dan keamanan negara, hubungan internasional yang harmonis antar negara, percepatan pelayanan pemerintah, untuk sarana pendidikan dan untuk dunia usaha.

Baca Juga :  PT Maruwai Coal Bekali Mahasiswa Pelatihan Menulis Skripsi

“Untuk itu penggunaan SFR harus digunakan sesuai aturan berlaku, digunakan secara legal, dilengkapi dengan Izin Stasiun Radio (ISR) serta penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi harus sesuai ketentuan teknis atau standar teknis yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucapnya, kemarin.

“Agar tidak terjadi interverence atau mengganggu komunikasi pengguna frekuensi radio lainnya yang legal, yang perlu digaris bawahi kita harus komitmen bersama, jangan sampai karena ketidaktaatan dalam penggunaan SFR yaitu tidak dilengkapi ISR, dan penggunaan alat atau perangkat yang tidak standardisasi, sehingga sampai mengganggu penggunaan,” imbuh Rohmudin.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Danang ST MM menegaskan, penertiban yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, disini diatur pelaksanaan monitoring, penertiban dan juga pengenaan sanksi, berupa administratif dan pidana.

Baca Juga :  Anggota DPR Ajak Masyarakat Dukung Regsosek

“Dalam penertiban ini untuk tahap awal, jika ada pengguna melakukan pelanggaran, jika segera mengurus perizinan, tidak akan kami lakukan penertiban, tetapi jika tidak koperatif sampai batas waktu yang ditentukan atau tidak mengurus perizinan maka akan dilakukan penertiban,” tutupnya. (kom/yan/b5/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/