PALANGKA RAYA-Bank Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Hal ini didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan lainnya yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional.
Kepala Perwakilan BI Kalteng Yura Adalin Djalins mengatakan, kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non-tunai (a.l. dengan QRIS/Quick Response Code Indonesian Standard).
“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga cepat, murah, mudah, aman dan handal.,”ucapnya.
Yura yakin, dengan adanya pelonggaran akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada Tahun 2022 lebih tinggi. Serta memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya, khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai “tanaga” bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya.
“Berdasarkan pantauan kami, dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11% (yoy). Kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara,”pungkasnya.(bud)