Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

NPR Sosialisasi Pengawasan Kawasan Hutan

MUARA TEWEH-PT Nusa Persada Resouces (NPR) salah satu perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara (Batara) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan ini menyosialisasi tentang pengawasan hutan, di Aula Kantor Kecamatan Lahei, Kamis (3/10).

Cengen, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT NPR dalam arahannya, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta dari dua desa yang berjumlah 100 orang. 50 orang dari Desa Muara Pari dan 50 orang lagi dari Desa Karendan serta narasumber seperti Kapolsek Lahei, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Lahei.

“Harapan dari kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat, pemerintah dan NPR tentang pentingnya menjaga dan melindungi hutan. Kedua, menimalisir pembukaan hutan secara berlebihan dan ketiga mencegah terjadinya kegiatan perambahan hutan, ilegal logging dan pembakaran hutan,” ujarnya.

Baca Juga :  BI Kalteng Promosikan Produk UMKM Ramaikan Perekonomian

“Selanjutnya adalah memberikan pemahaman tentang adanya konsekuensi bagi perambahan hutan tanpa dilengkapi dengan perizinan, sebagaimana telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” imbuh Cengen.

Sementara itu, pemateri kegiatan Kepala KPHP Barito Hulu Unit V Bayu Nugroho menyampaikan beberapa materi, seperti fungsi hutan, fungsi ekologis, fungsi ekonomi, fungsi sosial dan budaya, fungsi hidrologis serta fungsi klimatis.

Dikatakannya, dalam penyampaian materi tersebut bahwa akibat ilegal logging dapat merusak lingkungan, sedangkan sanksi ilegal logging berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta UU No. 32/2009 tentang sanksi pembakaran hutan. Sedangkan untuk katagori hutan meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan dan hutan adat.

Baca Juga :  Kinerja Terbaik, Penjualan Listrik PLN Capai Rp311,1 Triliun

Saat itu, Kapolsek Lahei IPTU Dikky Albert Pasaribu menyampaikan materi penangan hukuman seperti UU No 41/1999 tentang Kehutanan, PP No. 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta PP No. 9/2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha.
Terakhir materi yang dibahas adalah tentang hutan adat dan hak ulayat yang disampaikan oleh Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Lahei Aryosi Jio Watanabe. (kom/her/aza/b5)

MUARA TEWEH-PT Nusa Persada Resouces (NPR) salah satu perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara (Batara) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan ini menyosialisasi tentang pengawasan hutan, di Aula Kantor Kecamatan Lahei, Kamis (3/10).

Cengen, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT NPR dalam arahannya, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta dari dua desa yang berjumlah 100 orang. 50 orang dari Desa Muara Pari dan 50 orang lagi dari Desa Karendan serta narasumber seperti Kapolsek Lahei, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Lahei.

“Harapan dari kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat, pemerintah dan NPR tentang pentingnya menjaga dan melindungi hutan. Kedua, menimalisir pembukaan hutan secara berlebihan dan ketiga mencegah terjadinya kegiatan perambahan hutan, ilegal logging dan pembakaran hutan,” ujarnya.

Baca Juga :  BI Kalteng Promosikan Produk UMKM Ramaikan Perekonomian

“Selanjutnya adalah memberikan pemahaman tentang adanya konsekuensi bagi perambahan hutan tanpa dilengkapi dengan perizinan, sebagaimana telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” imbuh Cengen.

Sementara itu, pemateri kegiatan Kepala KPHP Barito Hulu Unit V Bayu Nugroho menyampaikan beberapa materi, seperti fungsi hutan, fungsi ekologis, fungsi ekonomi, fungsi sosial dan budaya, fungsi hidrologis serta fungsi klimatis.

Dikatakannya, dalam penyampaian materi tersebut bahwa akibat ilegal logging dapat merusak lingkungan, sedangkan sanksi ilegal logging berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta UU No. 32/2009 tentang sanksi pembakaran hutan. Sedangkan untuk katagori hutan meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan dan hutan adat.

Baca Juga :  Kinerja Terbaik, Penjualan Listrik PLN Capai Rp311,1 Triliun

Saat itu, Kapolsek Lahei IPTU Dikky Albert Pasaribu menyampaikan materi penangan hukuman seperti UU No 41/1999 tentang Kehutanan, PP No. 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta PP No. 9/2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha.
Terakhir materi yang dibahas adalah tentang hutan adat dan hak ulayat yang disampaikan oleh Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Lahei Aryosi Jio Watanabe. (kom/her/aza/b5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/