PALANGKA RAYA – Dinas Peker-jaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya meng-gelar kegiatan sosialisasi kebijakan dan Peraturan Perundang-Undang-an Bidang Penataan Ruang di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Rabu (8/12)
Kegiatan yang dihadiri kepala maupun perwakilan OPD baserta camat dan lurah se-Kota Palangka Raya, REI Kalteng dan BPN Kota Palangka Raya tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, dengan narasumber Kepala Dinas PUPR Palangka Raya Arbert Tombak SE dan Kepala BPN Palangka Raya Budhi Sutrisno.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Sekda, Hera Nugrahayu, mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pendalaman materi dan informasi mengenai pelang-garan penataan ruang di daerah, sebagai implementasi Pemerintah di tingkat daerah dalam pengem-bangan dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dalam perspektif penataan ruang.
“Berdasar hal tersebut maka tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kota Palangka Raya adalah menumbuhkan wawasan yang luas bagi pelaku pembangu-nan dan meningkatkan kompetensi para pelaku pengembangan, serta memberikan pemahaman lebih lanjut dalam pengembangan dan pembangunan wilayah berkelan-jutan di Palangka Raya,” ucap Hera.
Sementara itu, Kapala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Arbert Tombak SE, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempunyai Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang Ren-cana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah diterbitkan.
“Jadi ini lah yang kami sosialisasikan. Seiringnya waktu dan dengan terbitnya beberapa peraturan baru-baru ini beranjak dari Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, maka kita tidak hanya saja menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 saja, tetapi kita juga menyosialisasikan peraturan perundangan yang terkait dengan penataan ruang,” ucapnya.
Menurut Arbert, dengan diso-sialisasikannya peraturan perundangan terkait penataan ruang, maka ke depan diharapkan, semua peserta sosialisasi dari seluruh or-ganisasi perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya dan seluruh camat dan lurah bisa menindaklanjuti dengan menyo-sialisasikan kembali ke daerah mau-pun lingkungan masing- masing, dalam rangka menata rencana pembangunan ke depan sesuai dengan RTRW.
“Saat ini kami juga sedang men-yusun peraturan tentang detail tata ruang, untuk itu saya berharap bantuannya kepada media, agar bisa ikut menyebarkan kepada masyarakat tentang perda tata ruang yang sudah diterbitkan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2019,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)