PALANGKARAYA – Demi meningkatkan animo masyarakat membayar pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah ( Kanwil DJP Kalselteng ) menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan melalui acara kampanye simpatik terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Palangka Raya.
Kegiatan acara kampanye simpatik terkait Program PPS yang dikemas dalam bentuk kegiatan acara sepeda gembira ( fun bike ) ini digelar di halaman Kantor Kantor Pelayanana Pajak ( KPP) Pratama Palangka Raya ,Minggu lalu.
Kepala Kannwil DJP Kalselteng ,Tarmizi mengatakan, bahwa tujuan kegiatan acara ini adalah untuk mengajak masyarakat di Kalteng khusus wajib pajak di Palangka Raya untuk ikut serta dalam program PPS yang dilaksanakan oleh Direktorat jenderal Pajak.
” Ini adalah suatu program dari pemerintah, dimana wajib pajak berkesempatan untuk memperbaiki seluruh laporan kewajiban perpajaknya,” ungkap Tarmizi yang saat memberikan keterangan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Palangka Raya Okto Syamsul Rizal .
Lebih jauh Tarmizi menjelaskan bahwa di dalam Program Pengungkapan Sukarela ini masyarakat berkesempatan untuk melaporkan seluruh aset harta yang dimilikinya dan kemudian melakukan pembayaran kewajiban perpajakan berdasarkan nilai harta tersebut.
” Masyarakat diajak secara sukarela mengungkapkan harta dan membayar dengan beban yang lebih rendah kalau dibandingkan dengan pajak yang biasa dia ( wajib pajak-red ) bayar dari penghasilannya kalau harta tersebut belum dia ungkap” ujar kepala kanwil DJP Kalselteng ini.
Tarmizi kemudian menambahkan bahwa dengan adanya telah melakukan perbaikan pelaporan aset dan harta tersebut, diharapkan selanjutnya di tahun berikutnya seluruh masyarakat bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya secara lebih baik lagi.
” Dalam artian beban pajak yang dibayarnya bisa lebih ringan dan rapi untuk kepatuhan sukarelanya kedepan” ujarnya lagi.
Tarmizi juga mengingatkan dikarenakan waktu pelaksanaan program PPS ini terbatas, yakni hanya sampai tanggal 30 Juni 2022. Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat di Kalteng untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melaporkan seluruh aset yang dimiliki oleh masyarakat.
Adapun keuntungan yang diperoleh wajib pajak yang mengikuti program PPS ini adalah beban pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sendiri akan lebih ringan nantinya.
Terlebih lagi dikatakannya bahwa ini juga demi membantu masyarakat sendiri karena apabila dikemudian hari pihak Direktorat Jendral Pajak kemudian melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum dan menemukan ada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait harta yang belum dilaporkan, maka akan hal itu menyulitkan masyarakat itu sendiri.
Tarmizi sendiri mengakui saat ini jumlah angka wajib pajak untuk peserta program PPS di wilayah Kalteng sendiri baru mencapai angka ratusan wajib pajak .
Karenanya Tarmizi berharap dengan kegiatan kampanye simpatik semacam ini dan berbagai kegiatan sosialisasi lainnya, jumlah angka peserta PPS di wilayah Kalteng bisa meningkat.
” Kita menargetkan angka sekitar 1000 sampai 2000 wajib pajak di Kalimantan Tengah ikut program ini ” ujarnya lagi yang menambahkan kegiatan ini pihak DJP Kalselteng sendiri tidak memiliki target jumlah nilai uang yang harus terkumpul dari kegiatan PPS ini.
” Mengenai nilai uang kita tidak tidak ada menargetkan dari segi rupiah, karena yang penting semakin banyak yang ikut semakin baik ,jadi target kita adalah keikutsertaan” tambahnya lagi.
Dikesempatan itu ,Kepala Kanwil DJP kalteng juga menghimbau agar masyarakat memeriksa akun email atau kotak pos suratnya
Ini dikarenakan pihak DJP sendiri sebelumnya telah mengirimkan surat kepada seluruh wajib pajak di yang tercatat di kantor DJP.
Di dalam isi surat dikirim melalui melalui akun email milik wajib pajak yang tercatat di kantor Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui pihak kantor pos, berisi permintaan dari DJP terkait permintaan klarifikasi secara administrasi menyangkut data data dari harta aset milik wajib pajak yang dianggap perlu untuk diklarifikasi kembali oleh pihak wajib pajak tersebut .
Terkait hal itu sendiri Tarmizi mengatakan bahwa wajib pajak sendiri tidak perlu takut untuk datang ke kantor perpajakan dan melakukan klarifikasi terkait data aset mereka tersebut.
” Tolong itu segera diklarifikasi dan jangan khawatir ,ini hanya klarifikasi bila memang ini bukan objek pajak yang memang tidak perlu diungkap ,maka itu tidak menjadi masalah, ” kata Tarmizi mengakhiri keterangan nya.( sja/ko)