PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) melaksanakan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang nakal. Terutama melanggar peraturan daerah (Perda) dengan berjualan di atas bahu jalan atau drainase. Pembinaan bertujuan agar penataan Palangka Raya selalu rapi dan bersih.
“Kali ini kami hanya membina pemilik toko, kios dan PKL di sekitar Jalan Christofel Mihing, Cempaka, Kelurahan Langkai dan Kelurahan Panarung,” kata Kasatpol PP melalui Kabid Binmas Satpol PP Palangka Raya Meri Kristin AP MAP, baru-baru ini.
Meri menegaskan, kegiatan sosialisasi pembinaan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya pemilik bangunan dan juga pelaku usaha, supaya bisa mematuhi Edaran Walikota no.331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 Tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan tidak diperbolehkan membangun dan berjualan di atas saluran drainase, selokan dan parit pengairan.
“Kami mengimbau agar pedagang dan pemilik usaha yang melanggar, segera mematuhi ketentuan aturan yang berlaku untuk kenyamanan, keindahan serta ketertiban warga Palangka Raya,” tuturnya.
Menurut Meri, sebelum melakukan penindakan berupa membongkar dagangan pelaku usaha yang melanggar, pihaknya lebih dulu menyosialisasi para pelaku usaha tersebut.
“Apabila saat sosialisasi kita temukan pelanggaran, akan kami beri sanksi berupa pernyataan tertulis. Jika tetap melanggar terus menerus maka kami tidak akan segan-segan menindak sesuai dengan aturan berlaku,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)