PALANGKA RAYA – Sertifikasi halal produk makanan dan minuman saat masih bersifat sukarela. Namun mulai tahun 2024, akan bersifat wajib. Semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi halal. Ketentuan ini termuat dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Membantu dan menukung UMKM dan IKM di Kalteng untuk memahami sertifikasi halal ini, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar acara coffe morning di halaman Masjid Raya Darussalam Palangka Raya, Sabtu (11/9/2021) pagi.
Acara coffe morning perdana itu membahas tentang sertifikasi produk halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menegah (IKM).
Acara coffee morning itu digelar dengan tatap muka terbatas dan disiarkan melalui aplikasi zoom meeting menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Ketua Dewan Pakar MES Kalteng, KH Chairuddin Halim, Ketua Satgas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Kementerian Agama Provinsi Kalteng, H. Fahrudin, Kepala Dinas Pendagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng sekaligus Dewan Pakar MES Kalteng, Hj. Aster Bonawaty, Ketua II MES Kalteng, Sabian Utsman dan pelaku UMKM Berkat Uhat Kayu, Heni Wijiastuti.
Ketua Umum MES Kalteng, H. Fahrizal Fitri dalam sambutan menjelaskan cofee morning akan menjadi salah satu program rutin kepengurusan MES Kalteng periode 2021-2024. Coffee morning merupakan salah satu wadah untuk mensosialisasikan MES sekaligus mengedukasi masyarakat Kalteng agar membudayakan penerapan perekonomian syariah.
“Intinya kita menjalakan kehidupan sesuai dengan tuntunan dan anjuran ajaran agama agar kehidupan kita di dunia diridhoi dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” ucapnya.
MES Kalteng akan terus berupaya membantu mengembangkan perekonomian masyarakat berbasis syariah baik melalui UMKM ataupun IKM serta lembaga-lembaga pendidikan seperti pondok pesantren. “Kita dengan MES Pusat, Pertamina dan Bank Syariah Indonesia sedang berupaya mewujudkan program pertashop pesantren di Kalteng, semoga segera terrealisasi dan bisa membantu mewujudkan kemandirian perekonomian pesantren,” ucapnya.
Sementara Ketua Dewan Pakar MES, KH Chairuddin Halim pada kegiatan itu menjelaskan urgensi produk halal bagi masyarakat muslim. Karena itu, produsen maupun konsumen harus memiliki kesamaan komitmen dalam menyajikan dan mengkonsumsi makanan dan produk-produk yang jelas status kehalalannya.
Pada kesempatan itu, Imam Masjid Raya Darussalam ini juga mengutip sejumlah dalil Alquran tentang perintah Allah agar umat manusia mengkonsumsi atau menggunakan produk-produk yang halal dan baik bagi kelangsungan hidup umat manusia.
“Dalam Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 168, Allah sudah mengingatkan kita agar memakan makanan yang halal dan baik yang ada di bumi ini dan kita diingatkan agar tidak mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kita,” ucapnya.
Chairuddin Halim juga menjelaskan bahwa makanan halal dan haram sangat mempengaruhi kualitas ibadah kepada Allah Subhana Wa Taala. Ibadah ataupun doa bisa saja ditolak oleh Allah karena dalam keseharian sering mengkonsumsi atau menggunakan produk-produk yang haram. Karena itu, ia mengajak masyarakat mulai saat ini untuk membudayakan prilaku syariah dengan hanya mengkonsumsi atau menggunakan produk yang jelas kehalalannya.
Ketua Satgas Sehati Kementerian Agama Provinsi Kalteng, H. Fahrudin menjelaskan prosedur dan persyaratan pengurusan sertifikasi halal baik melalui program sehati (sertifikasi halal gratis) maupun pendaftaran secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-Halal) ke pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“ Halal itu bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban. Dan sertifikat halal merupakan tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib (baik),” ucapnya seraya menjelaskan pada tahun 2024 mendatang semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung UMKM dan IKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Wujudnya menurut Aster Bonawaty, dengan memberkan pendampingan bagi IKM yang akan mengajukan sertifikasi halal. Selain itu ada pula dana bantuan untuk pengurusan biaya.
“Kami menyediakan bantuan biaya sertifikasi Rp 1,5 juta untuk satu produk. Tahun ini kami menyediakan untuk 35 industri kecil dan menengah. Tahun depan harapannya bertabah,” ujar Aster.
Sementara Dekan FEBI IAIN Dr Sabian Usman menyampaikan bahwa FEBI IAIN telah melaksanakan workshop dengan melibatkan 30 UMKM. Selanjutnya secara betahap akan melaksanakan kegiatan serupa untuk UMKM lainnya dengan bekerjasama dengan Kemeterian Koperasi.
Sementara pelaku UMKM Berkat Uhat Kayu, Heni Wijiastuti mengungkapkan beberapa keuntungan yang luar biasa dari sertifikasi halal pada produk-produk makanan dan minumannya. “Dengan sertifikasi halal, kita sangat mudah dan terbantu dari sisi pemasaran, sebab masyarakat saat ini sangat cerdas. Mereka masyoritas akan memilih produk makanan dan minuman yang jelas status kehalalannya dengan melihat sertifikasi halal,” ucapnya seraya mengatakan beberapa produknya yang telah bersertifikasi halal telah lalu dipasar internasional seperti Singapura.
Sementara itu, menurut Dedy Irawan, SH selaku kesekretariatan MES Kalteng menyampaikan bahwa agenda “Coffee Morning” ini adalah bagian dari acara santai tapi serius yang membahas isu dan solusi dari berbagai pihak yang difasilitasi oleh MES. (hms/sma)