Rabu, Maret 12, 2025
31.5 C
Palangkaraya

Percepat Penetapan Batas Desa

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi penataan batas desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Pemprov menjalankan Program Fasilitasi Percepatan dan Penyelesaian Batas Desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Satu Peta.

Penetapan dan penegasan batas desa menjadi prioritas utama untuk memastikan kejelasan administrasi pemerintahan desa serta kepastian hukum bagi wilayah desa. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain mencegah potensi konflik antarwarga akibat ketidakjelasan batas wilayah, langkah ini juga akan memperlancar proses pembangunan di desa.

Baca Juga :  Dukung Program Sanitasi, PT Nal Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng H Aryawan, menegaskan, program tersebut bertujuan mengawasi secara langsung sejauh mana pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ke depan.

“DPMD turut berperan dalam memfasilitasi percepatan kesepakatan antar desa serta menyusun draf rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas wilayah desa demi pembangunan yang lebih tertata,” ujarnya. Aryawan menjelaskan, program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait aspek teknis pemetaan batas desa. Dengan begitu, proses penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan akurat.

Baca Juga :  Bikin Resah, Satpol PP Datangi Rumah Pengemis Cilik

Menurut Aryawan, hingga Maret 2025, dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah, sebanyak 105 desa tengah dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati, sementara 43 desa telah resmi memiliki Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Aryawan pun menyampaikan, untuk sebaran desa dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati mencakup Kabupaten Kapuas dengan 99 desa dan Kabupaten Lamandau dengan 6 desa. Sementara dari 43 desa yang sudah memiliki Peraturan Bupati, rinciannya adalah Kabupaten Kotawaringin Barat 4 desa, Kabupaten Seruyan 6 desa, Kabupaten Lamandau 32 desa dan Kabupaten Barito Utara 1 desa.

“Upaya percepatan penetapan batas desa ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam menciptakan kepastian hukum dan mendorong pembangunan desa yang lebih tertib serta berkelanjutan,” tandasnya. (kom/hms/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi penataan batas desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Pemprov menjalankan Program Fasilitasi Percepatan dan Penyelesaian Batas Desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Satu Peta.

Penetapan dan penegasan batas desa menjadi prioritas utama untuk memastikan kejelasan administrasi pemerintahan desa serta kepastian hukum bagi wilayah desa. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain mencegah potensi konflik antarwarga akibat ketidakjelasan batas wilayah, langkah ini juga akan memperlancar proses pembangunan di desa.

Baca Juga :  Dukung Program Sanitasi, PT Nal Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng H Aryawan, menegaskan, program tersebut bertujuan mengawasi secara langsung sejauh mana pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ke depan.

“DPMD turut berperan dalam memfasilitasi percepatan kesepakatan antar desa serta menyusun draf rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas wilayah desa demi pembangunan yang lebih tertata,” ujarnya. Aryawan menjelaskan, program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait aspek teknis pemetaan batas desa. Dengan begitu, proses penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan akurat.

Baca Juga :  Bikin Resah, Satpol PP Datangi Rumah Pengemis Cilik

Menurut Aryawan, hingga Maret 2025, dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah, sebanyak 105 desa tengah dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati, sementara 43 desa telah resmi memiliki Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Aryawan pun menyampaikan, untuk sebaran desa dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati mencakup Kabupaten Kapuas dengan 99 desa dan Kabupaten Lamandau dengan 6 desa. Sementara dari 43 desa yang sudah memiliki Peraturan Bupati, rinciannya adalah Kabupaten Kotawaringin Barat 4 desa, Kabupaten Seruyan 6 desa, Kabupaten Lamandau 32 desa dan Kabupaten Barito Utara 1 desa.

“Upaya percepatan penetapan batas desa ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam menciptakan kepastian hukum dan mendorong pembangunan desa yang lebih tertib serta berkelanjutan,” tandasnya. (kom/hms/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/