PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tujuh Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang melanggar aturan, di Aula Kantor Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Jumat (11/11).
“Dalam persidangan tersebut Hakim Boxgie Agus Santoso SH MH, menyatakan bahwa 7 PKL tersebut didakwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga Pengaturan, Pengawasan dan Penertiban Terhadap PKL dengan vonis setiap terdakwa harusmembayar denda sebesar Rp50.000, subsider 3 hari kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1000,” kata Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Palangka Djoko Wibowo SE kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.
Ia menerangkan, sebelum disidang para PKL tersebut sebelumnya telah terbukti beberapa kali melanggar Perda dengan berjualan di atas drainase, trotoar dan bahu jalan saat tim gabungan melakukan pengawasan serta penertiban. Sebelumnya para terdakwa tersebut sudah mendapatkan teguran baik secara lisan maupun tertulis namun terus melanggar.
Joko melanjutkan, dalam kesempatan tersebut, hakim juga mengimbau kepada semua terdakwa agar tidak lagi mengulangiperbuatan berjualan disembarang tempat seperti diatas drainase, bahu jalan, jalur hijau, fasilitas umum dan tempat lainnya yang dilarang serta selalu menjaga kebersihan dan ketentraman.
“Apabila dilakukan pengulangan pelanggaran maka sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar tentu akan lebih tinggi,” tegasnya.
Menurut Djoko, melalui sidang Tipiring, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap bisa memberikan efek jera terhadap semua PKL khususnya yang melanggar Perda. Supaya tidak mengulangi pelanggaran serta dapat bersama-sama ikut berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan Palangka Raya yang Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan (CANTIK).
“Kami dari Satpol PP Palangka Raya juga berharap agar semua pedagang atau pelaku usaha bisa mematuhi semua ketentuan produk hukum yang berlaku di Palangka Raya demi kebaikan bersama,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)