Meskipun Sarpras Kurang Mendukung
PALANGKA RAYA Untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Diantaranya adalah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) penanganan Karhutla pada 25 Juli 2022. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam Satgas tersebut, telah melakukan pemantauan dibeberapa daerah rawan kebakaran lahan, dengan melaksanakan patroli, meskipun terkendala keterbatasan sarana dan prasarana (Sarpras) saat bertugas.
“Anggota Satpol PP standby 1×24 jam, dengan sistem aplusan. Saat ini kami merasa masih kurang optimal, bukan karena kami tidak optimal dalam bekerja, tetapi karena Sarpras berupa armada untuk pemantauan dalam patroli Karhutla belum ada, sehingga saat melaksanakan tugas ada beberapa anggota kami menggunakan kendaraan milik pribadi,” ucap Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP MAP melalui Kabid Perlindungan Masyarakat H Muhammad Irwan S Sos kepada Kalteng Pos, barubaru ini.
Ia berharap, karena adanya kendala Sarpras, Pemko dan juga bagian Aset Palangka Raya bisa membantu Satpol PP, dalam hal pengadaan mobil operasional yang sesuai dengan spesifikasi. Pasalnya, mobil yang diminta sangat menunjang patroli.
“Bila memang anggaran untuk pengadaan mobil operasional khusus untuk kami di Bidang Linmas tidak ada, kami harap bisa dipinjam pakai mobil operasional selama kami patroli pemantauan Karhutla dan juga ikut membantu kesiapan Call Center 112, tetapi terlepas ada maupun tidak armada tersebut kami siap 1×24 jam,” ungkapnya.
Muhammad Irwan juga menceritakan, ketika pihaknya patroli, ada oknum dibeberapa wilayah yang sudah mulai membakar lahan. “Kami sudah mengingatkan pelaku dengan cara dibakar secara humanis. Sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya, agar dalam penanganan, harus menyelesaikan dengan humanis,” ucapnya.
Menurut pemantauan pihaknya, untuk daerah rawan Karhutla yaitu di daerah Kecamatan Jekan Raya. Di daerah ini pihaknya sudah sering mengimbau masyarakat pemilik lahan, apabila ingin membersihkan lahan dilakukan dengan cara yang sudah ditentukan.
“Kami juga minta tolong agar ditunggu, supaya api tidak meluas ke daerah lain, sehingga bisa dikendalikan dan tidak berakibat merugikan orang lain. Selain itu juga masyarakat yang ingin membersihkan lahan meminta izin kepada lurah setempat, agar apakah perlu nantinya di dampingi Satpol PP atau bisa melalui Tim Serbu Api dari kelurahan,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)