PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas berkomitmen mendukung gerakan nasional perlindungan satu desa 100 pekerja rentan. Hal ini disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten II Setda Kapuas, Salman.
“Anggarannya berasal dari dana operasional desa,” kata Salman ketika di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) gerakan nasional perlindungan pekerja rentan di Kota Kuala Kapuas yang diinisiasi Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Selasa (14/3).
Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, pelaksanaan FGD dalam rangka penguatan kapasitas, serta membangun koordinasi dan sinkronisasi program khususnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa RT, RW dan BPD.
“Yang terbaru ini adalah perlindungan untuk pekerja rentan dalam bentuk kegiatan gerakan nasional perlindungan satu desa 100 pekerja rentan,” katanya.
Menurut dia, Dinas PMD Kapuas punya konsen khusus terkait hal ini, karena memang keberadaan pekerja rentan ini memang relatif cukup banyak dan juga perlindungan terhadap mereka secara sosial maupun perlindungan terhadap risiko pekerjaan masih sangat minim.
“Melalui program ini pemerintah desa kita dorong untuk bisa memberikan jaminan dua program paling tidak, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat rentan di desa baik itu masyarakat miskin, difabel, baik itu juga pekerja rentan kami dorong Pemdes memberikan perlindungan paling tidak dua fasilitas itu,” ucapnya.
Untuk perangkat desa, RT, RW, BPD, lanjut dia, sudah diwajibkan agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya banyak. Juga, risiko pekerjaan di lapangan tinggi, sehingga ketika ada risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, perlindungan mereka sudah sangat memadai.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi mengapresiasi Pemkab Kapuas karena menginisiasi FGD. “Pak Budi Kurniawan sebagai Kepala Dinas PMD Kapuas rencananya akan menggerakan seluruh kepala desa. Mari sama-sama bergerak, karena tanggungjawab untuk pekerja peserta bukan penerima upah ini bukan hanya tanggungjawab Pemkab Kapuas tapi juga semua stakeholder yang ada di Kapuas termasuk kades,” ucap Budi Wahyudi.
Ia berharap, Pemkab Kapuas dapat mengajak seluruh kepala desa bersama-sama pastikan seluruh pekerja yang ada di desa bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi tujuannya adalah memastikan seluruh pekerja informal yang ada di Kapuas mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya untuk kecelakaan kerja dan kematian,” pungkasnya. (kom/abw/b5/aza)