Site icon KaltengPos

Satpol PP Dampingi BPPRD Mendata WP

PENGAWASAN : Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Palangka Raya Djoko Wibowo bersama tim gabungan saat pendataan wajib pajak pengguna ABT di Jalan Antang, baru-baru ini.

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendampingi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya melakukan pendataan wajib pajak (WP) usaha pencucian mobil dan motor. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak air bawah tanah (ABT).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Djoko menyampaikan, sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terkait pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, serta update data pelaku usaha yang baru dibeberapa titik lokasi yang belum terdata di BPPRD Kota Palangka Raya,” katanya, kemarin.

“Kegiatan ini dilakukan dibeberapa titik lokasi, yakni di sepanjang Jalan Sangga Buana, Jalan Beliang, Jalan Antang, Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengawasi dan melakukan pengecekan pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha. Maka dari itu, pihaknya menekankan kepada pemilik usaha untuk menjaga kebersihan lingkungan usaha, dan mengelola limbah yang timbul dari kegiatan usahanya.

“Kegiatan ini juga memastikan tidak ada pihak terdampak dan dirugikan, karena kurangnya kepatuhan pemilik usaha terhadap pengelolaan kebersihan lingkungan,” terangnya, seraya menambahkan, bahwa setiap pelaku usaha yang menggunakan ABT wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), prosedurnya dapat dikonsultasikan kepada pihak DLH Palangka Raya.

Pihaknya pun menegaskan, agar wajib pajak mau mempelajari dan mematuhi ketentuan terkait kewajiban pembayaran pajak yang dalam hal ini adalah pajak air tanah (PAT). Diharapkan pula bisa berperan aktif dalam upaya peningkatan PAD, serta tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan kebersihan lingkungan usahanya.
“Sejauh ini kesadaran pengusaha jauh lebih baik,” pungkas Djoko. (kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version