Site icon KaltengPos

Satpol PP Gadungan Peras Pedagang

MENJALANKAN TUGAS : Anggota Palawa Satpol PP Palangka Raya saat membujuk penyandang disabilitas mental (tiga dari kanan) untuk melepas seragam Anggota Satpol PP yang dipakainya, di Petuk Ketimpun, Rabu (16/8).

PALANGKA RAYA – Penyandang disabilitas mental membuat gaduh kawasan pal 10 Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya. Pasalnya, lelaki ini mengaku sebagai Anggota Satpol PP dan meminta uang kepada masyarakat dan pedagang. Merasa dirugikan karena sering dimintai uang oleh Anggota Satpol PP gadungan tersebut, beberapa warga dan pedagang di kawasan setempat melapor ke Kantor Satpol PP, Palangka Raya. Mendapat laporan itu, Pasukan Layanan Warga (Palawa) Satpol PP Palangka Raya langsung terjun ke lapangan menuju lokasi untuk menemui pelapor yang sering diminta uang oleh pelaku.

“Saat di lokasi, Anggota Palawa menemukan pelaku warga Petuk Katimpun tersebut sedang memakai seragam Satpol PP, setelah kami tanyakan ke pihak keluarga ternyata pelaku mengalami disabilitas mental,” ucap Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP kepada Kalteng Pos, Rabu (17/8).

Menurut Meri, keluarga Anggota Satpol PP gadungan tersebut menjelaskan, pelaku tidak dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga tidak diketahui dari mana pelaku memperoleh seragam Satpol PP yang dipakainya. “Saat ditanyai, pelaku tidak mengakui atau menyangkal yang dilaporkan pedagang dan warga,” terangnya.

Agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, lanjut Meri, maka Tim Palawa Satpol PP Palangka Raya membujuk pelaku untuk segera mengganti pakaian yang digunakan, dan menyerahkan seragam itu ke pihaknya. Meri juga menjelaskan, pihaknya saat itu juga secara humanis sudah menyampaikan kepada pelaku, bahwa yang dilakukan adalah tindakan melanggar hukum.

“Kami sampaikan hal itu agar kedepannya pelaku tidak mengulangi perbuatannya yaitu meminta uang secara paksa kepada pedagang ataupun masyarakat,” ujarnya.

Meri juga mengimbau kepada semua masyarakat, apabila ada pelaku ataupun oknum lainnya yang menggunakan seragam petugas tertentu untuk meminta uang secara paksa, diharap tidak menurutinya.

“Warga dapat segera melaporkan hal itu kepada ketua RT, RW dan kelurahan setempat atau bisa juga langsung menghubungi layanan panggilan darurat Fairid-Umi Siaga di nomor telepon 112,”pungkas Meri. (kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version