PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya terus berupaya maksimal mengatasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, di Palangka Raya.
Kepala DPKP Palangka Raya, drs Renson MSi, menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan oleh DPKP Kota Palangka Raya. Diantaranya pihaknya sudah menyediakan layanan call center aduan mengenai PMK.
“Kami menyediakan Call Center PMK di UPTD Pukeswan, jadi aduan seputar PMK bisa menghubungi ke nomor +62 823-5082-3335,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Renson melanjutkan, sebagai langkah cepat penanganan PMK, DPKP juga melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, khususnya masyarakat pemilik ternak yang rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan pelaku usaha pemotong sapi, kerbau.
Selain itu, tambahnya, DPKP juga memberikan pelayanan aktif berupa pengobatan kepada ternak yang dimiliki masyarakat. Terutama jika ternak yang dilihat memiliki ada gejala PMK.
Tak sampai di situ, DPKP juga kerap memberikan sosialisasi berupa imbauan kepada masyarakat yang memiliki ternak. Bahwa untuk mencegah penyebaran PMK di Kota Palangka Raya, masyarakat harus memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 524.5.1/50/RPH/VI/2022 Tanggal 17 Juni 2022, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Renson juga menyampaikan harapannya, agar PMK bisa ditangani dengan lebih baik. “Saya harapkan dengan tetap melaksanakan penanganan PMK ini, stok sapi siap potong tetap terjaga,” tutupnya. (kom/yan/ktk/aza)