Site icon KaltengPos

Pengembang Properti Respons Diskon PPN Rumah Baru

PALANGKA RAYA – Pemerintah memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50 persen untuk pembelian rumah baru dari Januari-Juni 2022. Pemberian diskon ini merupakan perpanjangan dari insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah yang seharusnya berakhir Desember 2021.

Merespons hal tersebut salah satu pengembang properti di Palangka Raya, Eldoniel A Mahar mengatakan, pihaknya sa ngat setuju dengan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Pasalnya, dengan diperpanjangnya diskon PPN untuk rumah baru ini ini tentu akan sangat membantu pengembang perumahan.

“Selain membantu pengembang property juga membantu konsumen, mengingat sekarang masih suasana pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian,” ucapnya kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

Owner CV Karya Citra Muda Property ini menjelaskan, mengapa kebijakan tersebut sangat membantu, karena dengan diperpanjangnya diskon PPN yang dilakukan pemerintah, maka secara otomatis nilai jual perumahan juga ikut turun.

“Jika nilai jual rumah turun maka diharapkan daya beli masyarakat juga akan meningkat,” katanya.

Eldoniel juga berharap, kebijakan diskon PPN untuk pembelian rumah baru akan terus berlanjut hingga 2023. ”Karena kebijakan ini membantu,” tandasnya. (yan/aza/ko)

Exit mobile version