PALANGKA RAYA – Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) dilarang menjual rokok kepada murid, pelajar, siswa atau anak di bawah umur, baik itu di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Peraturan daerah (Perda) tersebut sudah disosialisasikan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui anggota Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) kepada PKL yang berdagang di sekitar Jalan Ais Nasution Palangka Raya, Selasa (16/5).
“Kegiatan ini akan terus digalakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat bagi PKL dan juga demi menjaga kesehatan khususnya bagi anak-anak penerus bangsa,” ucap Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, kemarin.
“Kami berharap agar semua elemen masyarakat Kota Palangka Raya turut mendukung dan melaporkan apabilà ada pelanggaran terhadap aturan tersebut,” imbuhnya.
Meri menegaskan, sosialisasi yang pihaknya lakukan kali itu agar masyarakat terutama PKL bisa memahami ketentuan Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olah raga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)