Site icon KaltengPos

Pemasang Baliho Langgar Aturan Segera Ditindak

KOORDINASI: Plt Kasatpol PP Palangka Raya Berry Pasti bersama Kabid Binmas Meri Keristin berbincang dengan Kadis DPMPTSP Palangka Raya H Akhmad Fordiansyah terkait izin reklame dan baliho, Senin (18/9).

PALANGKA RAYA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan segera menindak pemasang baliho dan reklame yang melanggar aturan. Hal ini menindaklanjuti maraknya pemasangan reklame dan baliho di Kota Palangka Raya, serta adanya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanggal 12 September 2023 perihal pemberitahuan pengurusan pajak dan izin reklame.

Hal tersebut dilontarkan Plt Kasatpol PP Palangka Raya Berry Pasti S STP MSi usai melakukan koordinasi dengan Kepala DPMPTSP Palangka Raya H Fordiansyah SH M AP. Didampingi Kabid Binmas Satpol PP Meri Keristin AP MAP serta Kasi PPHD Ariesta Swastajaya S STP, di Kantor DPMPTSP, Senin (18/9).

“Saat koordinasi telah disepakati untuk melakukan pengecekan bersama DPMPTSP. Kami akan memeriksa izin pemasangan reklame dan baliho, dan apakah penempatannya sudah sesuai ketentuan berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Berry Pasti, kemarin.

Rencananya, terang Berry, kegiatan akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada 21-22 September Tahun 2023. “Apabila ditemukan reklame ataupun baliho yang belum sesuai ketentuan berdasarkan data dari dinas, maka akan diamankan sementara waktu dan diimbau untuk melengkapi perizinan, termasuk yang telah habis masa berlakunya juga akan diamankan,” tegasnya.

Berry pun berharap, pemilik reklame atau baliho dapat bekerjasama untuk bisa mentaati peraturan yang berlaku. Sebelum tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan giat pengawasan bersama. Hal ini, tegas dia, sekaligus lanjutan dari hasil rapat dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Parpol Politik yang ada di Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kasat Pol PP, mengimbau agar semua pihak yang memasang spanduk dan baliho segera mengurus izin dan membayar pajak reklame. Dalam rangka penataan tempat pemasangan spanduk, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan PAD. Guna menunjang pembangunan.

“Dengan adanya imbauan dan sosialisasi ketentuan pemasangan spanduk dan baliho, semua pihak menyadari dan mentaati ketentuan berlaku serta tidak perlu dilakukan penertiban yang merugikan pemilik baliho maupun spanduk,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version