Site icon KaltengPos

Satpol PP Tegur Warga Membangun Bangunan di Atas Drainase

MENJALANKAN TUGAS : Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya saat mengingatkan penyewa lahan untuk tidak membangun bangunan di atas parit di samping Kantor Perum Bulog, Kota Palangka Raya, Senin (19/2).

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) menegur pemilik lahan dan penyewa lahan yang ingin mendirikan bangunan di atas drainase, di Jalan Temanggung Tilung tepatnya disamping Kantor Perum Bulog Kota Palangka Raya, Senin (19/2).

Teguran tersebut demi mewujudkan Tim Efektif Kawal Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kolaboratif, Edukatif, Responsif dan Preventif (TEKAD SATPOL PP KEREN) dan dalam rangka penegakan Perda Kota Palangka Raya.

Dalam arahan dan teguran tersebut Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas meminta agar pemilik lahan bisa mentaati ketentuan yang berlaku, serta memahami bahwa fungsi drainase sebagai saluran air guna mencegah meluapnya air ke jalan, sehingga tidak terjadi genangan air saat hujan turun.

“Saat anggota Satpol PP memberikan teguran, si penyewa sempat bersikeras dengan alasan bahwa di tempat lain juga masih ada warga yang menggunakan drainase sebagai tempat berjualan. Agar tidak terjadi bentrokan dengan warga, kami langsung mendatangi pemilik lahan dalam hal ini Perum Bulog, untuk menyampaikan agar drainase di Jalan temanggung Tilung tersebut jangan ada bangunan yang berdiri di atas drainase,” ungkap Meri.

“Setelah hal tersebut disampaikan, pihak Bulog menyambut baik dan sudah ikut berpartisipasi dan mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penegakan Perda,” imbuhnya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kasat Pol PP Berlianto SE ME senantiasa mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lokasi usaha yang telah disiapkan, agar semua bangunan bisa sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku guna kenyamananan dan keindahan kota.

“Dengan adanya imbauan yang disampaikan kepada penyewa, diharapkan pemilik bangunan dan penyewa agar selalu mentaati ketentuan Perda Kota Palangka Raya. Begitu pula perjanjian dengan Perum BULOG Kantor Wilayah Kalimantan Tengah selaku pemilik lokasì yang telah kami hubungi dan sepakat,”pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version