PALANGKA RAYA– Guna pemulihan lahan gambut diberbagai wilayah di Indonesia ada berbagai cara yang dilakukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), salah satunya membentuk Sekolah Lapang Petani Gambut (SLPG). BRGM merupakan lembaga nonstruktural, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, yang menjalankan perannya di bidang edukasi dan pelatihan.
Lurah Kelurahan Bukit Tunggal, Subhan Noor Shut mengatakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang sekarang menjadi BRGM membentuk SLPG untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut.
“Saat ini di Palangka Raya ada tiga kelurahan yang mengikuti SLPG, Kelurahan Bukit Tunggal 2 orang, Kelurahan Tumbang Tahai 3 orang dan Kelurahan Marang 3 orang, untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan di Sampit Kotawaringin Timur,” katanya, Kamis (16/6).
Ia menjelaskan, SLPG adalah salah satu cara pembelajaran kepada masyarakat yang dilakukan secara partisipatif di bidang pertanian dalam pengolahan lahan gambut tanpa membakar lahan. Para peserta nanti diberikan pelatihan untuk mendapatkan ilmu dan melalui pengalaman dan mempraktikkan materi pembelajaran di lapangan dan pada demplotnya masing masing.
“Dengan pelatihan ini peserta diharapkan akan lebih memahami regulasi dan kebijakan pengelolaan ekosistem gambut, menguasai teknik komunikasi dan teknik pengolahan lahan tanpa harus membakar lahan, meningkatkan kemampuan teknik budidaya pertanian di lahan gambut yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Menurut Subhan Noor, dalam menjalankan perannya tersebut BRGM melibatkan masyarakat desa yang ada di dalam dan sekitar ekosistem gambut.
“Sebab me reka mempunyai hak dan akses serta pranata dan pengetahuan lokal mengenai pengelolaan gambut yang patut kita dukung,” ujarnya.
“Namun demikian masyarakat masih banyak belum mendapat peran yang memadai. Selain itu juga perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat pelan pelan mengikis kearifan lokal dalam pemanfaatan lahan gambut, maka dari itu dibentuklah SLPG,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, masyarakat yang mengikuti SLPG harus memenuhi syarat pendidikan minimal lulusan SD, usia 20 tahun sampai 35 tahun, petani aktif di lahan gambut, memiliki dan mengolah lahan sendiri dan persyaratan lain.
Ada 7 provinsi yang menjadi target restorasi yaitu Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Papua serta prioritas rehabilitasi mangrove di 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. (yan/aza/ko)