PALANGKA RAYA – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palangka Raya memusnahkan barang hasil operasi penertiban, di halaman Kantor Balmon, Rabu (22/2).
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya Rohmudin Sos MM, menyampaikan, pemusnahan adalah wujud pembinaan terhadap pengguna frekuensi, bentuk tanggungjawab dan tindak lanjut akhir dari kegiatan penertiban terhadap pelanggaran perundangan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dilakukan pengguna frekuensi radio.
“Ada 13 perangkat yang kami musnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” kata Rohmudin di lokasi pemusnahan.
Rohmudin menjelaskan, barang yang dimusnahkan saat itu ada Handy Talky, Rig atau VHF FM Transciever dan booster rakitan yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai standar teknis perangkat telekomunikasi atau tidak bersertifikasi. “Semua barang itu hasil operasi kami di tahun 2021 di Palangka Raya, dari pelaku badan usaha dan dari amatir tetapi digunakan untuk kegiatan berusaha,“ terangnya.
Menurut dia, Balmon SFR Kelas II Palangka Raya dalam melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan selalu mengedepankan asas humanisme, berdasarkan SOP berlaku di lingkungan Ditjen SDPPI. “Salah satunya memberikan kesempatan kepada mereka yang melanggar aturan agar bisa mengurus izin dan sebagainya,” ujarnya.
“Kami harap, dengan pemusnahan barang ini dapat memberikan efek jera, sehingga tidak lagi menggunakan perangkat ilegal dan tidak sesuai standar teknis serta frekuensi ilegal,” imbuhnya.
Dalam acara yang dibukasecara daring oleh Direktur Pengendalian SDPPI diwakili Ketua Tim Kerja Penertiban SDPPI, Ir Hasyim Fiater MM, hadir juga pihak Kepolisian, Diskominfo Kalteng, ORARI, RAPI, BMKG, AirNav, TVRI, RRI dan instansi disaksikan pemilik barang yang dimusnahkan. (kom/uut/sir/aza)