PALANGKA RAYA – Gelandangan dan pengemis (gepeng) kembali meresahkan masyarakat. Pasalnya, sering meminta minta hingga membuat masyarakat merasa terganggu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) memberikan pembinaan berupa teguran kepada para gepeng, terutama yang mangkal di persimpangan lampu merah, sekitar Jalan Diponegoro, Rabu (24/5).
“Pembinaan terhadap gepeng dalam rangka menerapkan Perda Kota Palangka Raya No 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan. Perda ini menyatakan bahwa gelandangan, pengemis, tuna susila dan anak jalanan merupakan penyakit mental atau pemalas dan tidak sejalan dengan ajaran agama,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, kemarin.
“Pengemis selain mengganggu aktivitas berlalu lintas, juga tidak memberikan contoh dan manfaat bagi masyarakat. Pengemis yang sering ditemukan Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya adalah pengemis yang sudah dibina oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan mendapatkan bantuan melalui Dinas Sosial Palangka Raya,” ucapnya.
Ia menegaskan, aktivitas mengemis masih ada karena masih ada masyarakat yang memberikan uang kepada gepeng, yang tanpa orang itu sadari, perilaku memberi tersebut dapat menumbuhkan perilaku malas bekerja.
“Pengemis mengakui mendapatkan rata-rata Rp100 ribu rupiah per hari,” ungkapnya.
Meri mengharapkan, agar masyarakat tidak memberikan uang lagi kepada gepeng. Jika ingin memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu maka bisa langsung melalui Dinas Sosial atau Lembaga Keagamaan.
“Atau bisa langsung ke tempat tinggal yang bersangkutan. Semoga teguran ini bisa menekan perilaku mengemis di masyarakat,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)