PALANGKA RAYA – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) telah membangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) Sampit-Pangkalan Bun yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah. Memiliki 456 tower, jalur SUTT tersebut dibangun di atas berbagai bidang tanah baik milik masyarakat maupun milik perusahaan.
Salah satu perusahaan yang dilintasi jalur transmisi tersebut ialah PT Maju Aneka Sawit (MAS) yang memiliki kantor pusat di Medan, Sumatera Utara. Di kebun sawit milik PT MAS yang berada Kalimantan Tengah, terdapat sebanyak 19 bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan tapak tower dan lintasan di bawah jalur yang membentang sepanjang kurang lebih 6.300 meter.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran manajemen PT MAS yang telah mendukung proses pembangunan proyek strategis nasional yang berada di Kalimantan Tengah ini dengan menyatakan dukungannya melalui Akta Jual Beli (AJB) Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas 19 bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan tower SUTT,” ujar General Manager PLN UIP KLB, Reisal Rimtahi Hasoloan.
Penyerahan AJB SHGU dari PT MAS kepada PLN dilangsungkan di Medan pada 20 Oktober 2022. Dengan demikian, aset tanah yang dimiliki oleh PT MAS dalam bentuk HGU akan dilepaskan kepada PLN yang digunakan sebagai aset proyek SUTT 150 kV Sampit-Pangkalan Bun. Reisal juga mengucapkan terima kasih kepada BPN atas proses legalisasi aset yang telah berjalan.
“Tentu kami juga berterima kasih kepada BPN yang telah membuat proses legalisasi aset ini berjalan lancar dan tanpa halangan yang berarti. Pengamanan aset penting untuk dilakukan sebagai bukti sah kepemilikan aset tanah untuk menghindari konflik terkait pertanahan di masa mendatang,” ungkapnya.
Selain penyerahan AJB, PLN juga memberikan PT MAS piagam penghargaan atas dukungannya kepada pembangunan proyek strategis pemerintah khususnya di Kalimantan Tengah.
“Kami bersyukur koordinasi berjalan baik dan PT MAS mendukung serta turut berperan aktif dalam keberhasilan pembangunan proyek strategis nasional di Kalimantan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT MAS, Gunadi menyebut, seluruh manajemen telah mengupayakan hal-hal yang berkaitan dengan aset proyek strategis nasional agar segera tuntas.
“Artinya apabila ada proyek-proyek PLN yang melewati HGU kami, akan segera dikeluarkan dari HGU dan dibuat hak yang jelas kepada PLN,” ucap Gunadi.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Elijas Bambang Tjahajadi menambahkan, bahwa kerja sama antara PLN dan BPN telah terjalin secara formal melalui MOU. “Program legalisasi aset ini merupakan bentuk sinergitas BPN yang bertugas sebagai penyelenggara di bidang pertanahan dengan BUMN, dan pihak swasta,” tutupnya. (kom/hms/b15/aza)