PALANGKA RAYA – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Kalteng mengalami deflasi di Agustus 2023 sebesar -0,20% (mtm). Ini menunjukkan makin terkendalinya tingkat harga komoditas.
Pemerintah pusat juga telah memberikan apresiasi atas keberhasilan penanganan inflasi pada awal 2023 melalui tambahan alokasi infentif fiskal tahun anggaran berjalan. Dua pemda lingkup Kalteng yang memperoleh, periode pertama Kalteng Rp9,3 miliar dan Sukamara Rp10,0 Miliar.
“Kinerja APBN Agustus 2023 terus mengalami akselerasi sebagai respons atas belum optimalnya pelaksanaan kegiatan dan realisasi belanja di periode semester I 2023. Secara kumulatif, kinerja pendapatan APBN lingkup Kalteng tumbuh Rp490,2 M (8,4%, yoy),” kata Kepala Kanwil DJPb Kalteng Hari Utomo saat rilis kinerja APBN per 31 Agustus di Kantor DJPb Kalteng, Senin (25/9).
Sisi lain, kinerja belanja APBN hingga 31 Agustus 2023 capai Rp15.942,1 M (58,4%) atau tumbuh 16% (yoy). Sedangkan kinerja belanja TKD cenderung didorong peningkatan alokasi belanja transfer ke daerah (TKD) berupa alokasi dana bagi hasil (DBH) Rp3.557 M (126%, yoy).
“Kinerja positif penyaluran per komponen TKD terlihat dari realisasi penyaluranDBH Rp3.111,8 M (277,6%, yoy), DAK non fisik Rp1.364,2 M (20,7%, yoy) dan dana desa Rp903,3 M (1,5%, yoy),” jelasnya.
Sementara untuk realisasi pendapatan APBD Kalteng hingga 31 Agustus 2023 capai Rp15.488,7 M.Didominasi pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat Rp12.199,2 M. Ini menunjukkan dukungan dana pusat melalui TKD mendominasi pendanaan Pemda wilayah Kalteng.
“Pada sisi lain, realisasi belanja APBD Kalteng mencapai Rp12.519,4 M dan didominasi komponen belanja operasi sebesar 66,6%,” tegasnya.
Adapun rekomendasi langkah yang perlu dilakukan pemda, melakukan percepatan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan untuk menghindari penumpukan realisasi belanja di akhir tahun anggaran. Mempersiapkan pemenuhan dan penyampaian syarat penyaluran TKD, khususnya DAK fisik dan dana desa sesuai tahapnya. Mitigasi risiko pada Pemda yang akan memasuki masa transisi berakhirnya masa kepemimpinan kepala daerah di September 2023 serta terkait dana insentif fiskal TA berjalan, agar Pemda segera menyusun rencana penggunaanya mengingat 50% dari dana tersebut telah disalurkan pada Agustus 2023. (kom/abw/b5/aza)