Site icon KaltengPos

Jual Elpiji Subsidi Harus Sesuai HET

SOSIALISASI: Kabid Binmas Satpol PP Palangka Raya Meri Kristin bersama anggota saat menyampaikan SK Wali Kota Palangka Raya tentang penetapan HET elpiji 3 kilogram kepada pengecer di sekitar Jalan Bukit Keminting, Rabu (26/4).

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/102/2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram sebesar Rp22 ribu per tabung untuk wilayah Kota Palangka Raya.

Agar SK tersebut bisa diketahui semua agen, pangkalan dan juga pengecer di Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) melakukan sosialisasi mengenai SK tersebut, sekaligus melakukan pengecekan harga jual elpiji di pengecer.

“Saat sosialisasi, masih banyak ditemukan pengecer menjual elpiji 3 kilogram di atas HET. Untuk itu kami mengimbau agar pengecer menjual sesuai HET yang sudah ditentukan Pemko Palangka Raya,” ucap Kasatpol PP Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin usai melakukan sosialisasi kepada pengacer di Jalan Bukit Keminting dan di Jalan G Obos XIV, Rabu (26/4).

Ia menjelaskan, selain menyampaikan SK tersebut dan mengecek harga jual elpiji, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa elpiji 3 kilogram, sebenarnya diperuntukan guna menopang ekonomi masyarakat dan pengusaha kecil, tidak untuk diperjual belikan diluar lingkungan agen dan pangkalan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, Pemko Palangka Raya berharap, semua pihak bisa mengetahui HET elpiji 3 kilogram merupakan gas bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu dan UMKM. Untuk itu, apabila masyarakat melihat pemilik agen atau pangkalan yang mengantarkan elpiji 3 kilogram kepada pengecer, laporkan hal itu ke Layanan Terpadu Fairid Umi Siaga 112,”tandasnya.(kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version