Site icon KaltengPos

Lahan Food Estate di Gumas Sudah HPK

KEPALA DINAS KEHUTANAN KALTENG SRI SUWANTO (DISKOMINFOSANTIK KALTENG)

PALANGKA RAYA-Pengembangan food estate yang sudah berjalan saat ini yakni di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau untuk pengembangan padi, dan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berupa pengembangan komoditas singkong.

Beberapa waktu lalu, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng menyebutkan, untuk lahan food estate di Kapuas dan Pulpis sudah berada di wilayah area penggunaan lain (APL). Sedangkan lahan untuk pengembangan singkong di Gumas juga sudah berada di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif.

BACA JUGA: 152 Ha Lahan Food Estate Sudah Memiliki Amdal

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sri Suwanto mengatakan, food estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi.

Mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.

“Lokasi food estate seluas dua ribu hektare yang berada di Gumas merupakan lokasi yang berasal dari indikatif tanah objek reforma agraria (TORA), dengan kriteria hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif,” kata Sri, Senin (3/5).

Dijelaskannya, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang tatacara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria, TORA dari HPK tidak produktif dapat dimohon kepada Menteri LHK. Salah satunya yaitu oleh Menteri Pertahanan.

“Proses awal dari program food estate di Gumas adalah pelepasan kawasan hutan, dengan mengubah status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan,” jelasnya.

BACA JUGA: Lahan Food Estate Sudah Berstatus APL

Menurut dia, proses ini disertai dengan penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan mendapat kepastian letak dan luasnya.

Setelah pelepasan kawasan hutan, program food estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan adanya hak-hak pihak ketiga. “Jika terdapat hak-hak pihak ketiga pada lokasi, harus dilakukan pembebasan lahan atau dengan pola kerja sama,” pungkasnya. (abw/ens)

Exit mobile version