Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

Sungguh Terlalu, Tiga Oknum Polisi Diduga Merampok di Pulpis

PALANGKA RAYA-Jumat (6/9/2024) Polres Pulang Pisau mengamankan beberapa orang terkait dengan adanya laporan dari Polsek Kahayan Hilir tanggal 2 September 2024, tentang dugaan pencurian dengan kekerasan.

 

Tempat Kejadian di jalan lintas Palangka Raya-Bahaur, Desa Gohong. Korban adalah AH (35), B (40) dan R (42).

 

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Adapun para pelaku yang sudah diamankan yaitu:

 

M R Alias A, F Alias I Bin D, D S Bin S (oknum anggota Polsek di Polres Kotim), A P Bin T (oknum anggota Polda Kalteng) dan S T S Bin K (oknum anggota Polda Kalteng).

 

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis.

 

Baca Juga :  PSDKU POLNEP Gelar PKM Pembuatan Pellet

“Apabila terbukti anggota Polri melakukan tindakan pidana, tentunya Kapolda Kalteng komitmen akan diproses baik secara disiplin, kode etik bahkan secara pidana,”katanya.

 

 

Barang bukti berupa:

1. Uang sebesar Rp400.000,- dalam aplikasi DANA milik R

2. 1 buah HP Vivo y12S warna merah hitam milik M R Alias A

3. 1 unit mobil merk Toyota Veloz warna putih Th. 2022.

4. 1 buah tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah.

5. 1 buah dompet merk classic modern warna pink.(ram)

PALANGKA RAYA-Jumat (6/9/2024) Polres Pulang Pisau mengamankan beberapa orang terkait dengan adanya laporan dari Polsek Kahayan Hilir tanggal 2 September 2024, tentang dugaan pencurian dengan kekerasan.

 

Tempat Kejadian di jalan lintas Palangka Raya-Bahaur, Desa Gohong. Korban adalah AH (35), B (40) dan R (42).

 

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Adapun para pelaku yang sudah diamankan yaitu:

 

M R Alias A, F Alias I Bin D, D S Bin S (oknum anggota Polsek di Polres Kotim), A P Bin T (oknum anggota Polda Kalteng) dan S T S Bin K (oknum anggota Polda Kalteng).

 

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis.

 

Baca Juga :  PSDKU POLNEP Gelar PKM Pembuatan Pellet

“Apabila terbukti anggota Polri melakukan tindakan pidana, tentunya Kapolda Kalteng komitmen akan diproses baik secara disiplin, kode etik bahkan secara pidana,”katanya.

 

 

Barang bukti berupa:

1. Uang sebesar Rp400.000,- dalam aplikasi DANA milik R

2. 1 buah HP Vivo y12S warna merah hitam milik M R Alias A

3. 1 unit mobil merk Toyota Veloz warna putih Th. 2022.

4. 1 buah tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah.

5. 1 buah dompet merk classic modern warna pink.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/