Site icon KaltengPos

Eksekusi Saleh Tunggu Salinan Putusan MA

ILUSTRASI

PALANGKA RAYA– Masih ingat dengan kasus yang menjerat bandar narkoba Salihin alias Saleh. Perkara yang saat ini bergulir pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah diputuskan. Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Dari penelusuran website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya bagian kasasi, termuat putusan kasasi perkara pidana dengan nomor perkara 17/Pid.Sus/2022/PN Plk itu.

Dalam putusannya, majelis hakim agung yang diketuai hakim agung Dr H Suhadi SH MH menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon atau  pihak penuntut umum dari Kejari Palangka Raya, serta menyatakan membatalkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Palangka Raya terkait vonis perkara nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusan sidang  kasasi dengan nomor perkara 5682 K/Pid.Sus/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2022, majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh secara sah terbukti bersalah sebagaimana tuntutan yang diajukan JPU.

“Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.” Demikian putusan yang dikeluarkan majelis hakim agung yang beranggotakan hakim agung Soesilo SH MH dan Suharto SH MHum.

Putusan majelis hakim ini hampir sama dengan isi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, yang juga menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Diketahui bahwa saat sidang di PN Palangka Raya, majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan terdakwa Salihin tidak terbukti bersalah.

Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, pihaknya masih belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi kasus pidana peredaran narkoba dengan terdakwa Saleh, yang dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara selama 7 tahun. Karena itu kajari belum bisa menyampaikan perihal pelaksanaan proses eksekusi putusan kasasi tersebut.

“Kami belum terima secara resmi salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Totok saat diwawancarai di Kejari Palangka Raya, Kamis (24/11/2022).

Kajari menyebut sudah mendengar kabar soal putusan kasasi atas kasus ini. Jika nanti salinan putusan kasasi itu telah diserahkan oleh pengadilan kepada kejaksaan, maka pihaknya pasti akan segera melakukan eksekusi.

Ditambahkannya, apabila pihak terdakwa merasa keberatan terhadap hasil putusan kasasi ini, masih ada langkah hukum yang bisa diambil, yakni berupa peninjauan kembali (PK).

“Apabila yang bersangkutan itu (terdakwa) mau PK, silakan, tapi itu tidak menghalangi proses eksekusi,” sebutnya.

Untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa Saleh, lanjut Totok, pihak kejaksaan tidak  akan melaksanakan sendiri, melainkan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian.

Saat ditanya berapa lama proses eksekusi perkara pidana bisa dilakukan oleh kejaksaan setelah salinan putusan diterima, Totok menyebut sesegera mungkin.

“Yang jelas kami tetap memegang asas praduga tak bersalah, untuk pelaksanaannya nanti kami juga meminta bantuan kepolisian untuk memperlancar proses,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Exit mobile version