KUALA KAPUAS – Satlantas Polres Kapuas memusnahkan barang bukti knalpot racing/knalpot brong dari hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Kapuas selama tahun 2022.
Dalam pemusnahan ini dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, Asisten I Setda Kapuas Drs. Ilham Anwar, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas Siswanto, SH, Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M, dan pihak terkait, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Selasa (27/12/2022)
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng, mengatakan selama operasi dan kegiatan rutin penegakan hukum sepanjang tahun 2022 telah diamankan sebanyak 110 buah knalpot Brong/racing.
“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot racing/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas,” jelasnya.
Lanjut Sugeng juga mengimbau kepada pemilik toko spare part sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot Brong/racing kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.
“Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. (hms/ans)