Site icon KaltengPos

9 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

KUNKER: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Kalteng akhir Oktober lalu. (FOTO: KEJATI UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kalteng 28-29 Oktober lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada seluruh jajaran. Beberapa arahan yang disampaikan harus dicermati dan dilaksanakan oleh seluruh jajarannya untuk mengoptimalisasi kinerja.

Pengarahan pertama mulai dari bidang pembinaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut saat ini sudah memasuki triwulan IV, setelah mencermati laporan Biro Keuangan tentang realisasi anggaran pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukumnya sampai dengan tanggal 26 Oktober 2021.

“Saya peringatkan para Kajari yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja, saya pastikan kinerja buruk saudara akan menjadi bahan evaluasi saya,” tegasnya.

Jaksa agung juga meminta kepada seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan penggunaan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, karena hal ini berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun berikutnya.

Berikutnya kata Jaksa agung, kepada Bidang Intelijen, kejaksaan memiliki peran dalam menyehatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 yang menjangkiti Ibu Pertiwi. “Untuk itu saya berterima kasih serta mengapresiasi kerja keras segenap warga Adhyaksa yang telah membantu mengakselerasi pemberian vaksinasi,” ucapnya.

Kepada kepala satuan kerja yang capaian vaksinasi di daerah hukumnya rendah, Khususnya capaian vaksinasi pertama yang masih dibawah 50%, jaksa agung meminta untuk segera mengakselerasi, memperkuat sinergitas dan berkoordinasi, baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target.

Dijelaskan Jaksa agung, penurunan level PPKM dan adanya pelonggaran tempat-tempat rekreasi turut memberikan dampak psikologis kepada masyarakat untuk melakukan wisata. Hal ini harus dicermati dan disikapi karena berpotensi memicu lonjakan kasus baru, sehingga membuka peluang terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Jaksa Agung RI memerintahkan untuk menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan kepatuhan wisatawan mancanegara mengikuti karantina. Pastikan penegakan hukum berjalan terhadap wisatawan atau siapapun yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Selain itu, jaksa agung juga menyinggung terkait proyek strategis nasional. Dijelaskan Jaksa agung, pemerintah, telah mencanangkan Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas sebagai wilayah untuk pengembangan food estate, dan diharapkan dapat menjadi lumbung pangan nasional.

“Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jajaran Intelijen untuk melakukan deteksi dini hal-hal yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan,” katanya sembari menambahkan perlu antisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata, serta melaporkan potensi AGHT secara optimal dan komprehensif.

Jaksa agung juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela.

“Saya tegaskan kepada para kepala satuan kerja untuk terjun langsung mengawasi anak buahnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa agung juga mengingatkan mengenai penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menurut jaksa agung sinergi Bidang Intelijen dengan bidang terkait dalam upaya pencegahan Karhutla telah menuai hasil positif.

“Berdasarkan data yang tercantum pada situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per tanggal 27 Oktober 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla menunjukan tren menurun. Keberhasilan ini terjadi karena pemetaan potensi AGHT yang komprehensif, dan didukung oleh penegakan hukum yang terukur, sehingga membangun kesadaran masyarakat. Saya mengapresiasi hal ini, dan terus mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa waspada dalam menangani Karhutla,” pungkasnya.

Berikutnya pada Bidang Tindak Pidana Umum. Sampai dengan 27 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), dimana terdapat 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah. Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

“Perlu saudara ketahui bahwa saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ. Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.

Kemudian untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, jak sa agung mengingatkan ingatkan juga, agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil, sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan.

Seperti halnya, kata dia, seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

“Untuk itu, saya minta saudara mengangkat kasus korupsi yang berkualitas. Seperti pelakunya adalah tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan Jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya,” ujarnya,

Kemudian berkaitan dengan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, jaksa agung mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi, karena tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan.

“Saya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Kalteng atas upaya penanganan tindak pidana korupsi. Namun dalam data laporan bulanan pidana khusus dengan CMS, masih ditemukan perbedaan data jumlah penyelidikan antara Laporan Bulanan dan CMS, untuk itu saya minta kepada masing-masing satuan kerja segera memperbaharui data. Karena meskipun hanya perbedaan kecil namun dapat berakibat fatal, karena data harus akurat, aktual, dan akuntabel,” ungkapnya.  

Selain itu masih ditemukan satuan kerja yang tidak memiliki produk penyelidikan. “Saya tekankan bahwa saudara hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021, begitu juga kepada satuan kerja yang baru memiliki 1 (satu) produk agar ditambah sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia, serta kepada satuan kerja yang sedang menangani penyidikan agar segera ditingkatan ke tahap penuntutan,” ucapnya.

Jika sampai batas waktu tersebut tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak pada penilaian kinerja. “Tolong saudara ingat, bahwa tahun lalu saya telah mengevaluasi setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal. Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini bukan targeting!, Tetapi saya yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali saudara mampu membuktikan sebaliknya kepada saya,” tegasnya.

Sedangkan mengenai Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS, jaksa agung apresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum tertinggi hingga pelimpahan sampai dengan September 2021, diantaranya Kejaksaan Negeri Seruyan, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan Kejaksaan Negeri Seruyan, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Sementara itu, pengisian aplikasi CMS Tindak Pidana Khusus hingga pelimpahan mencapai nilai 100% sampai dengan September 2021, diantaranya Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan Kejaksaan Negeri Seruyan.

“Saya ingin mendengar penjelasan dari para kepala satuan kerja mengapa data pada aplikasi CMS hanya sampai tahap pratut, karena Kapus Daskrimti telah melaporkan kepada saya bahwa aplikasi CMS tidak terdapat kendala. Agar saudara memperhatikan betul pengisian CMS, segera laporkan kepada bidang terkait apabila terdapat kendala dalam melakukan pengisian data, dan memperbaharui perangkat lunak. Perlu saudara ketahui, bahwa data CMS merupakan bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan sebagaimana saya tuangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS). Oleh karenanya saya tekankan kepada seluruh satuan kerja untuk meningkatkan kepatuhan pengisian tersebut hingga tuntas dan lengkap, serta rutin memperbaharui agar menjadi data yang siap digunakan,” terangnya. Apabila dikemudian hari tidak lagi ditemukan kendala teknis dalam pengisian CMS, kepatuhan pengisian CMS akan menjadi bahan evaluasi jabatan saudara. “Artinya apabila saudara tidak patuh dan tertib dalam mengisi data ke dalam CMS, maka bisa jadi saudara saya copot, karena jika tidak patuh mengisi CMS hingga tuntas sama saja dengan membangkang terhadap perintah pimpinan,” tegasnya. (hms/ala)

Exit mobile version