KUALA KAPUAS-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas atas nama terdakwa J kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/7/2023).
Sidang ini pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas yang diwakili oleh M. Ubab S. Mahali, SH dan Alfian Fahmi N. Huda, SH, kemudian terdakwa J dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Ujang Sutisna, SH. melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan dalam rillisnya, mengatakan pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan Nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Atas keberatan (eksepsi) tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfian Fahmi N. Huda, SH membacakan tanggapannya. Selanjutnya atas keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun tersebut, sidang ditunda pada hari ini Selasa tanggal 04 Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor.
“Amar putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi, dari Penasihat Hukum terdakwa J serta melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023,” tegas Dr. Amir Giri Muryawan.
Amir menambahkan atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, akan menyiapkan alat bukti yang diperlukan seperti saksi-saksi, Ahli, serta barang bukti untuk mendukung pembuktian dipersidangan.
“Terdakwa J dihadapkan kedepan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas TA. 2020 dan 202,” jelasnya.
Atas perbuatan terdakwa J tersebut merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan dari tim Audit Inspektorat Kabupaten Kapuas. (tim/ala)