Site icon KaltengPos

Kejari Pulpis dan PDAM Teken MOU

KESEPAKATAN: Kajari Pulpis Dr Priyambudi (kiri) dan Direktur PDAM Pulpis Sis Hernawa memperlihatkan Nota Kesepahaman yang baru ditandatangani.

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulpis tentang Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU tersebut ditandatangani Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH dan Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau. saat itu Kajari didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN, Fuat Zamroni SH. Sedangkan Direktur PDAM didampingi para jajarannya. Penandatanganan MoU itu dilakukan di Kantor PDAM Kabupaten Pulpis, Selasa (8/2).

Tujuan nota kesepahaman yang disepakati oleh para pihak adalah dalam rangka kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion (LO).

Selanjutnya, pendampingan hukum atau legal assistance (LA) dan audit hukum atau legal audit dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Saat memberikan sambutan, Sis Hernawana mengaku sangat antusias dengan nota kesepahaman yang diadakan dengan Kejari Pulpis dalam hal penanganan masalah di bidang Hukum Perdata dan TUN. “Kami mohon arahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penanganan masalah hukum terutama terkait pengadaan barang dan penunggakan rekening,” harap Sis Hernawana.

Dia mengungkapkan, permasalahan pengadaan barang terutama pengadaan bahan kimia dan instalasi sering menjadi permasalahan. Karena pihaknya harus menunggu penyertaan modal untuk dapat membayarnya kepada supplier karena kondisi keuangan yang sulit dihadapi perusahaan.

Sementara untuk penagihan tunggakan pelanggan, pihaknya dapat mengatasinya secara humanis dan kekeluargaan. “Namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara tersebut, maka kami mohon bantuan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Priyambudi mengatakan, suatu kebanggaan dapat mengadakan nota kesepahaman dengan PDAM Kabupaten Pulpis. Dia menjelaskan, berdasarkan tugas dan fungsinya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat mewakili pemerintah atau negara baik di dalam maupun luar pengadilan. 

Layanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PDAM Kabupaten Pulang Pisau diantaranya Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan tindakan hukum lainnya. Semua layanan tersebut dapat diberikan apabila ada permohonan dari PDAM Kabupaten Pulpis.

“Selain itu, tim percepatan dan pengembangan PDAM Kabupaen Pulpis juga dapat terbantu dengan keberadaan MoU ini terutama dalam hal pendampingan hukum untuk support dan back up setiap langkah-langkah yang dilakukan untuk perusahaan,” kata Priyambudi.

“Tidak hanya dalam hal pengadaan dan penagihan. PDAM Kabupaten Pulpis juga dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara apapun lingkupnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Priyambudi.

Di akhir sambutannya Priyambudi berharap, kehadiran Kejari Pulpis melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat bermanfaat dan menjadi problem solver terhadap masalah yang dihadapi PDAM Kabupaten Pulpis.

 “Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat memperhatikan kondisi PDAM Kabupaten Pulang Pisau. Kepada direktur dan jajarannya harus tetap bersemangat bekerja untuk meningkatkan pelayanan dengan keterbatasan yang ada,” harapnya. (art/ala/ko)

Exit mobile version