PALANGKA RAYA-Jumat (8/12) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Undang Mugopal, SH, M
Hum, didampingi Wakajati Kalteng M. Sunarto, SH, MH beserta seluruh jajaran menerima Kunjungan Kerja Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH., MA., CFrA yang didampingi Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan RI Antoni Setiawan, SH, MH. dan Kasubag Dukungan Penguatan Lembaga Komisi Kejaksaan RI Iwan, SKom, SH.
Kunjungan Kerja Ketua Komisi Kejaksaan RI dalam rangka melakukan kegiatan pemantauan Perilaku Jaksa, Penilaian Tata Kelola Organisasi, Kelengkapan Sarana dan Prasarana di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kajati kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan kerja diwilayah Kalimantan Tengah.
“Saya mengharapkan kunjungan kerja ini dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan,” kata Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal.
Dalam arahannya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH., MA., CFra menyampaikan sejalan dengan hasil survey yang menempatkan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publik paling tinggi, tidak menjadikan insan Adhyaksa terlena, tetapi harus terus meningkatkan kinerjanya.
“Restorative justice yang digaungkan Jaksa Agung adalah bukti kehadiran negara (Kejaksaan) dalam mewujudkan keadilan yang humanis, keadilan yang memperhatikan nilai yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak ada lagi istilah hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, tetapi tajam ke atas humanis ke bawah,” tegasnya.
“Kejaksaan RI mempunyai kewenangan yang luar biasa kuat, sehingga dituntut bagi setiap insan Adhyaksa untuk meningkatan integritas dan profesionalisme dalam penjalankan tugas dan kewenangannya,” ucap Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Mengakhiri pengarahannya, Ketua Komisi Kejaksaan RI mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga Kesehatan dan menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi, serta meningkatkan profesionalime dalam pelaksanaan tugas–tugasnya. (hms/ala/a)