Respon Cepat Kelangkaan Minyak Goreng
KEBUTUHAN pokok akan komoditas bagi masyarakat Indonesia, salah satunya yaitu minyak goreng karena minyak goreng dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat. Namun, beberapa waktu terakhir, terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, dimana menurut teori ekonomi karena adanya permintaan (demand) tinggi sementara dari sisi penawaran (supply) terjadi penurunan/tetap. Hal tersebut berdampak pada harga minyak goreng menjadi mahal, timbulnya antrean pembelian yang panjang dan stok penjualan di tempat pemasaran habis, bahkan akibat dari antrean panjang tersebut menimbulkan korban jiwa.
Berbagai kebijakan strategis telah dibuat oleh Pemerintah, namun dampaknya tidak cukup signifikan mengurangi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan mengatakan Pemerintah sungguh-sungguh dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng dan terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global. Untuk itu, langkah Pemerintah akan memberikan subsidi harga minyak goreng curah sehingga bisa terjangkau pembeliannya oleh masyarakat.
Terhadap perintah Presiden RI tersebut, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin merespon cepat yaitu memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen yustisial dan serangkaian penyelidikan ke seluruh satuan kerja di Indonesia untuk mengawasi distribusi minyak goreng, dan jika ditemukan pelanggaran untuk diproses secara hukum.
Pada hari Senin 04 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 untuk melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H. M.Hum. mengapresiasi dan mendukung angkah cepat Jaksa Agung RI dalam memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses hukum yaitu penyidikan terhadap kelangkaan minyak goreng yang dikeluhkan oleh masyarakat umum khususnya para ibu rumah tangga.
Menurutnya, langkah cepat Jaksa Agung RI ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas yang ditujukan bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan ekspor dengan tujuan untuk melindungi perekonomian negara dan masyarakat dari harga komoditas khususnya harga minyak goreng yang saat ini sangat mahal serta membuat tata kelola penjualan minyak goreng di masyarakat kembali normal dengan harga terjangkau.
Masih menurut Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H. M.Hum. bahwa penyidikan terhadap kelangkaan minyak goreng diharapkan akan membawa dampak positif yaitu tidak ada lagi praktek menyimpang dalam proses ekspor komoditas khususnya minyak goreng serta dapat memberikan kemudahan kepada eksportir lainnya untuk melakukan kegiatan ekspor yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. (hms/ala/ko)