Site icon KaltengPos

Kejaksaan Siap Beri Pendampingan Hukum Secara Gratis

PENDAMPINGAN HUKUM : Kasi Datun Pandu Nugrahanto ketika menerima masyarakat yang membutuhkan pelayanan,belum lama ini. foto: Kejari Kobar untuk kaltengonline.com

PANGKALAN BUN-Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat secara gratis. Jadi, masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, Kejari Kobar siap memberikan bantuan. Hal ini disampaikan Kajari Kobar, Makrun SH MH melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto, SH.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai sebagai bentuk pelayanan Kejari Kobar. Sehingga mereka yang membutuhkan pelayanan atau bantuan hukum bisa terbantu. Untuk bantuan yang diberikan adalah yang berkaitan dengan hukum keperdataan.

Lanjutnya, pelayanan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta bantuan. Sehingga dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Di dalamnya menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara.

“Kami pastikan bantuan hukum yang diberikan ini gratis bagi mereka yang membutuhkan. Kami akan lakukan pendampingan sesuai dengan yang dibutuhkan,”katanya didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Vinza Buananda Wijayanti, SH.

Selain itu, Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum. Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional.

Bantuan yang diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan. Dengan harapan masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya.

“Kami siap sebagai mentor pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan. Kami tegaskan Kejari memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat), bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan,”ujarnya. (son)

Exit mobile version