PALANGKA RAYA-Pada Kamis (17/2) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Endang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H, Wakajati Dr. Siswanto,SH., MH., Aspidum, Kajari Barito Selatan dan Kasi Pidum Kejari Barsel.
Terungkap kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Endang. Kejadian itu berawal pada 3 November 2021 pada pukul 19.00 WIB, tersangka Endang pergi ke Bundaran Sanggu di Jalan Soekarno Hatta Buntok untuk membeli makanan, kemudian pada saat membeli makanan tersebut tersangka melihat satu buah handphone merk Realme XT warna putih di atas trotoar bundaran sanggu.
“Melihat hal tersebut tersangka langsung mengambil handphone tersebut menggunakan tangan sebelah kanan dan memasukkan handphone tersebut ke dalam kantong yang berada di sepeda motor tersangka, tanpa menginformasikannya kepada masyarakat setempat sehubungan dengan kepemilikan handphone tersebut atau menyerahkan handphone tersebut kepada petugas yang berwenang,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (17/2).
Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik handphone tersebut yaitu saksi Ahmad Riadi, tersangka membawa pulang handphone tersebut ke rumah tersangka untuk tersangka pergunakan secara pribadi, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut saksi Ahmad Riadi mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan: kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana pada tahap Penyidikan saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka pada tanggal 14 Pebruari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan,” terangnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H., memerintahkan Kajari Barsel menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng. (hms/ala/ko)