PALANGKA RAYA-Kamis (17/3) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka I Septi Ariado dan tersangka II Herman yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto, SH., MH., Aspidum, Kajari Lamandau terungkap kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka I dan II sebagai berikut :
Pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 23.15 WIB, Tersangka I Septi Ariado dan Tersangka II Herman mendatangi korban Muh Alap di Pondok Kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Suja Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau untuk menagih hutang Andre, tetapi korban Muh Alap tidak mau membayar.
Mendengar jawaban tersebut, tersangka Herman menyuruh Septi Ariado untuk memukul korban Muh Alap menggunakan tangan sehingga korban mengalami bengkak di mata sebelah kiri dan terdapat luka lecet pada bibir bagian bawah.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain : Para Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
“Telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka tanggal 10 Maret 2022, yang dihadiri korban dan keluargannya, para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),“ Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kalteng
Dodik Mahendra, SH. MH.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umumdan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)