Site icon KaltengPos

Tersangka Tipikor DD Segera Disidangkan

PANGKALAN BUN-Setelah dinyatakan lengkap pemberkasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar). Akhirnya berkas tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang menjerat Mastur dan Edi Marthono dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk segera disidangnya.

Keduanya sendiri adalah tersangkut  dalam perkara Dugaan Penyelewengan/Penyimpangan dalam pengelolaan DD Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara TA. 2016- TA. 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp885.355.037.

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidsus Yushar mengatakan, dengan dilakukan pelimoahan ini sebagai tindaklanjut proses penanganan tipikor. Sehingga bisa segera dilanjutkan ke proses pengadilan. Perlu diketahui bahwa tersangka atas nama Mastur ini adalah Kaur Pemerintahan TA.2016-TA.2017 Desa Kerabu dan Sekretaris Desa Kerabu tanhun 2018-sekarang) dalam perkara Dugaan Penyelewengan/Penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara TA. 2016- TA. 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 885.355.037.

Sementara Edi Marthono Kepala Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama,  Kotawaringin Barat tahun 2016-Ta.2022)  dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor : SR-1477/PW15/5/2021, tanggal 27 September 2021  mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 644.766.690,”katanya.

Yushar menambahkan, untuk Edi Marthono melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001. tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut akan dilakukan persidangan terhadap perkara tersebut,” pungkasnya. (son/ala)

Exit mobile version