Jumat, Maret 21, 2025
29.7 C
Palangkaraya

Kajati: 9 Posko Satgas P3H Aktif Kawal Program Swasembada Pangan

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Undang Mugopal SH MHum memberikan pemaran saat rapat koordinasi (Rakor) Program Swasembada Pangan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Aula Jayang Tingang, Rabu (19/3/2025).

Dalam sambutannya Kajati menyampaikan Latar Belakang terbentuknya Satgas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan di Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejati Kalteng mendasari pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada poin ke-2 (dua) yaitu tentang Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan.

Pertemuan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri Pertanian untuk melakukan pengawasan dan pengawalan Program Swasembada Pangan Nasional Kunjungan Mentri Pe,rtanian di Gedung Utama Kejaksaan Agung, tgl. 16 Desember 2024).

Dasar Pembentukan Satgas, sendiri lanjut Kajati dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi dan MoU antara Kementan RI, Pemprov.

Kalteng, Kodam Tanjung Pura, Polda Kalteng dan Kajati Kalteng.

“Perintah dan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia pada Rakernas Kejaksaan RI tahun 2025 kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi untuk mendukung Program Swasembada Pangan melalui cetak sawah di daerah,” terangnya.

Kemudian dasar pembentukan lainnya adalah, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: KEP- 11/O.2/Cp.2/01/2025 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan di Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kejari Pulpis Kedepankan Hati Nurani

Selanjutkan dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Satgas P3H Kejati Kalteng yang dilaksanakan pada 23 Januari 2025 yang diketuai oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang didukung penuh dari Bidang Intelijen juga Pidana Khusus.

Satgas P3H di Kalimantan Tengah ini juga memiliki 9 Posko pelayanan di Daerah, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri yang dikoordinir langsung oleh para Kepala Kejaksaan Negeri yaitu Posko Kota Palangka Raya,Posko Kapuas,Posko.

Pulang Pisau, Posko Katingan, Posko Kotawaringin Barat, Posko Barito Utara, Posko Barito Selatan, Posko Seruyan dan Posko Kotawaringin Timur.

“Peran Satgas P3H secara aktif memberikan Pendampingan dan Pengawalan serta Pencegahan yang berkaitan dengan bidang Hukum terhadap kegiatan  program Swasembada Pangan Nasional di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kegiatan Satgas P3H Rapat Koordinasi Satgas P3H Program Swasembada Pangan yang melibatkan antar Instansi untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergitas  Program Swasembada Pangan di Prop. Kalimantan Tengah.

(Kementan RI, Pemprov Kalteng, Kejati Kalteng, Korem 102/Panju-Panjung, Polda Kalteng) tanggal 23 Januari 2025.

Peresmian Posko Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalteng di Kecamatan Dadahup, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng (27/02/ 2025).

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kapuas Gelar Safari JMS

Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukamara, Dirjen PSP Kementan RI, Satgas P3H Kejati Kalteng, dan Pemprov Kalteng membahas tentang rencana wilayah percetakan sawah di Kabupaten Sukamara.

Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Barito Selatan, Kab. Katingan, Dirjen PSP Kementan RI, Satgas P3H Kejati Kalteng, Kanwil BPN Prov. Kalteng, Ka. BPKH XXI P. Raya, Ka.

Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dan Pemprov Kalteng yang membahas tentang rencana wilayah percetakan sawah di Kab. Kobar, Barsel dan Katingan;

“Dari seluruh data dan informasi yang disampaikan atas keterlibatan aktif dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terhadap Progam Swasembada Pangan tersebut, pada hakekatnya bertujuan agar Program Swasembada Pangan Nasional dari Kementrian Pertanian di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan lancar tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu dengan dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan, menghasilkan output serta outcome sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Kajati.

Semudian sebelum mengakhiri sambutan, Kajati mengajak peserta Rakor untuk menyaksikan kompilasi foto kegiatan dalam bentuk video dengan durasi yang tidak lebih dari 1 menit. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Undang Mugopal SH MHum memberikan pemaran saat rapat koordinasi (Rakor) Program Swasembada Pangan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Aula Jayang Tingang, Rabu (19/3/2025).

Dalam sambutannya Kajati menyampaikan Latar Belakang terbentuknya Satgas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan di Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejati Kalteng mendasari pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada poin ke-2 (dua) yaitu tentang Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan.

Pertemuan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri Pertanian untuk melakukan pengawasan dan pengawalan Program Swasembada Pangan Nasional Kunjungan Mentri Pe,rtanian di Gedung Utama Kejaksaan Agung, tgl. 16 Desember 2024).

Dasar Pembentukan Satgas, sendiri lanjut Kajati dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi dan MoU antara Kementan RI, Pemprov.

Kalteng, Kodam Tanjung Pura, Polda Kalteng dan Kajati Kalteng.

“Perintah dan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia pada Rakernas Kejaksaan RI tahun 2025 kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi untuk mendukung Program Swasembada Pangan melalui cetak sawah di daerah,” terangnya.

Kemudian dasar pembentukan lainnya adalah, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: KEP- 11/O.2/Cp.2/01/2025 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan di Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kejari Pulpis Kedepankan Hati Nurani

Selanjutkan dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Satgas P3H Kejati Kalteng yang dilaksanakan pada 23 Januari 2025 yang diketuai oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang didukung penuh dari Bidang Intelijen juga Pidana Khusus.

Satgas P3H di Kalimantan Tengah ini juga memiliki 9 Posko pelayanan di Daerah, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri yang dikoordinir langsung oleh para Kepala Kejaksaan Negeri yaitu Posko Kota Palangka Raya,Posko Kapuas,Posko.

Pulang Pisau, Posko Katingan, Posko Kotawaringin Barat, Posko Barito Utara, Posko Barito Selatan, Posko Seruyan dan Posko Kotawaringin Timur.

“Peran Satgas P3H secara aktif memberikan Pendampingan dan Pengawalan serta Pencegahan yang berkaitan dengan bidang Hukum terhadap kegiatan  program Swasembada Pangan Nasional di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kegiatan Satgas P3H Rapat Koordinasi Satgas P3H Program Swasembada Pangan yang melibatkan antar Instansi untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergitas  Program Swasembada Pangan di Prop. Kalimantan Tengah.

(Kementan RI, Pemprov Kalteng, Kejati Kalteng, Korem 102/Panju-Panjung, Polda Kalteng) tanggal 23 Januari 2025.

Peresmian Posko Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalteng di Kecamatan Dadahup, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng (27/02/ 2025).

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kapuas Gelar Safari JMS

Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukamara, Dirjen PSP Kementan RI, Satgas P3H Kejati Kalteng, dan Pemprov Kalteng membahas tentang rencana wilayah percetakan sawah di Kabupaten Sukamara.

Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Barito Selatan, Kab. Katingan, Dirjen PSP Kementan RI, Satgas P3H Kejati Kalteng, Kanwil BPN Prov. Kalteng, Ka. BPKH XXI P. Raya, Ka.

Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dan Pemprov Kalteng yang membahas tentang rencana wilayah percetakan sawah di Kab. Kobar, Barsel dan Katingan;

“Dari seluruh data dan informasi yang disampaikan atas keterlibatan aktif dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terhadap Progam Swasembada Pangan tersebut, pada hakekatnya bertujuan agar Program Swasembada Pangan Nasional dari Kementrian Pertanian di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan lancar tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu dengan dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan, menghasilkan output serta outcome sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Kajati.

Semudian sebelum mengakhiri sambutan, Kajati mengajak peserta Rakor untuk menyaksikan kompilasi foto kegiatan dalam bentuk video dengan durasi yang tidak lebih dari 1 menit. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/