Site icon KaltengPos

Kasi Intelijen; Ditahan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik

PERKEMBANGAN KASUS TIPIKOR: Kasi Pidus Hadiarto SH MH (kanan) didampingi Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH MH, ketika menyampaikan perkembangan kasus dugaan Tipikor pada pembangunan GOR di Sport Center Kasongan kepada Kalteng Pos, Selasa (19/11/2024).

KASONGAN – Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di sport center Kasongan. Tersangka RA melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan untuk tidak dilakukan penahanan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hadiarto SH MH kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2024).

Pengajuan penangguhan tersebut ungkap Kasi Pidsus, masih dalam pertimbangan pihaknya. Artinya masih belum diputuskan apakah tersangka ditahan atau tidak. “Namun yang pasti, sepanjang tersangka kooperatif dan tidak mengganggu jalannya proses penyidikan, maupun menghilangkan barang bukti. Akan menjadi bahan pertimbangan. Yang jelas ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik,” terang Hadiarto, didampingi Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH MH.

Kemudian sejak ditetapkan menjadi tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap RA dan AP. Dalam proses pemeriksaan, semuanya berjalan dengan lancar. “Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 18 Nopember 2024 kemarin, mulai pukul 11.00 wib, hingga selesai sekitar pukul 20.00 wib,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam perkara ini, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti, berupa dokumen, hingga sejumlah uang tunai yang besarannya sekitar kurang lebih Rp 150 juta. “Perlu diketahui dalam perkara ini terjadi suap, pemerasan, hingga menerima hadiah,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan Tipikor ini terjadi pada kegiatan pembangunan GOR yang ketika itu dimulai kegiatan perencanaannya pada tahun 2019. Lalu pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 yang telah menghabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp 14 Miliyar. Namun yang terjadi, sampai saat ini bangunan GOR masih belum bisa digunakan. Ini dikarenakan adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya. Terlebih pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp 6.062.000.000. Pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak, dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Oleh sebab itu dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik, dalam kasus ini akhirnya menetapkan dua orang tersangka RA dan AP. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain. (eri/ala)

Exit mobile version