Site icon KaltengPos

Hasil Audit, JMD Rugikan Negara Rp471 Juta

KETERANGAN PERS: Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid didampingi para kasi menggelar press release dugaan tindak pidana Korupsi di Kantor Kejaksaan setempat, Senin (22/7/2024).

“Kami sedang melakukan pendalaman perkara untuk mencari alat bukti baru. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, siapapun itu akan dimintai pertanggungjawaban hukum”-Deddy Yuliansyah Rasyid,Kajari Pulang Pisau.

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) mengungkap kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulpis JMD pada tahun anggaran 2023.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) nomor 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp471.259.439,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Deddy Yuliansyah Rasyid didampingi para Kasi saat menggelar press release di kantor Kejaksaan Negeri Pulpis, Senin (22/7/2024).

Deddy mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyelewengan keuangan kantor Kesbangpol Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2023 dengan mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing PPTK dan semuanya diduga digunakan untuk kepentingan sendiri.

Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Deddy menegaskan tegas menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Kami sedang melakukan pendalaman perkara untuk mencari alat bukti baru dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, siapapun itu akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Deddy.

Sementara itu, Kasi Pidsus Achmad Riduan mengungkapkan, penyimpangan yang dilakukan JMD di antaranya, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dilakukan secara fiktif dan tidak sesuai peruntunkannya. Perjalanan dinas fiktif, tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan  TKHL.

“Ada beberapa kegiatan di badan Kesbangpol oleh bendahara selaku bendahara pengeluaran dilakukan pencairan terlebih dahulu tanpa sepengetahuan PPTK. Namun kenyataannya ada beberapa tanda tangan yang tanpa sepengetahuan PPTK untuk mempercepat pencairan,” ujar Achmad Riduan.

Saat ditanya aliran dana dugaan tindak pidana korupsi itu, dia mengungkapkan saat ini masih pendalaman. “Ada sebagian dana untuk pribadi,” tandasnya.

Tersangka dianggap melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (art/ala)

Exit mobile version