PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan alias 21 bulan kepada artris Sinetron Arick Pramana terkait kasus batalnya konser musik Wara-Wirifest Kalteng pada Desember 2023 lalu.
Arick dianggap hakim telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE terkait membagikan atau mentransmisikan sebuah informasi elektronik yang berisi berita bohong atau menyesatkan lewat media sosial hingga menyebabkan kerugian materiil bagi konsumen lewat transaksi elektronik.
Pembacaan vonis terhadap Arick Pramana dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (20/4/2025).
“Terdakwa Arick Pramana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Ketua Majelis hakim Yudi Eka Putra yang membacakan vonis terhadap Arick Pramana.
Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa itu adalah sebuah perbuatan tindak pidana sebagai mana yang diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan dakwaan Alternatif Kesatu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (KPU).
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan penjara,” kata haim Yudi seraya mengetuk palu saat menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
Selain itu hakim juga menambah hukuman dengan menjatuhkan hukuman berupa denda bagi Arick untuk membayar sebesar Rp5 juta rupiah dengan hukuman subsider selama satu bulan.
Dalam putusannya majelis hakim berpendapat terdakwa Arick Pramana telah menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan terkait dirinya akan menggelar konser musik bertajuk Wara-wirifest Kalteng yang disebut menghadirkan artis musik Tulus dan NDXAKA.
Konser musik Wara-wirifest Kalteng itu di sebut akan dilaksanakan di GOR Tjilik Riwut Km5 Palangka Raya pada awal Desember 2023. I
nformasi terkait akan dilaksanakan konser musik warawirifestkalteng 2023 kemudian disebarkan Arick lewat media sosial Instagram warawirifestkalteng2023 yang dibuatnya.
Namun nyatanya Arick sendiri tidak pernah memiliki kontrak kerja dengan pihak managemen kedua artis musik yang dijanjikan tampil dalam konser tersebut dan konser warawirifestkalteng 2023 tersebut kemudian dinyatakan batal.
Akibatnya masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket untuk menyaksikan konser musik tersebut meminta Arick melakukan pengembalian uang pembelian tiket.
Namun faktanya terdakwa Arick tidak bisa melunasi pembayaran seluruh pengembalian yang dari harga tiket yang sudah dibeli oleh masyarakat.
Akibat perbuatan terdakwa Arick Pramana tersebut menyebabkan masyarakat mengalami kerugian dengan nilai Rp. 43.871.636,- (empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Meskipun Arick sudah dinyatakan terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman penjara selama 21 bulan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang beranggotakan hakim, M. Affan dan Sri Hasnawati itu nyatanya hukuman tersebut belum memuaskan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut Januar Hapriansyah, SH.
Sesaat setelah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas putusan vonis dari majelis hakim, jaksa dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng yang diketahui menuntut agar Arick dihukum penjara selama 3 tahun itu langsung menyatakan pihak nya mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
“Banding,” kata Januar saat menjawab pertanyaan dari ketua Majelis hakim terkait sikap JPU atas putusan tersebut.
Sementara pihak Arick sendiri lewat penasehat hukumnya Haruman Supino menyatakan pihak nya bersedia menerima putusan hukuman dari majelis hakim tersebut.
Seusai sidang, Jaksa Januar Hapriansyah saat diwawancarai awak media beralasan bahwa dirinya langsung mengajukan banding terkait putusan vonis dikarenakan merasa vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Arick Pramana masih terlalu ringan bila dibandingkan dengan nilai kerugian yang dialami para konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket konser wara-wirifest kalteng yang akhirnya batal di gelar tersebut.
“Sikap JPU setelah putusan langsung banding karena kita melihat keadilan bagi masyarakat (korban) masih belum tampak dan itu seharusnya menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” terang Januar Hapriansyah.
Lebih lanjut Januar menyebutkan bahwa faktanya sampai saat ini masih banyak uang pembelian tiket milik para konsumen yang terlanjur membeli tiket konser wara-wirifest Kalteng yang belum dikembali oleh Arick Pramana.
Januar sendiri mengaku dirinya masih akan menunggu salinan lengkap dari isi amar putusan vonis majelis hakim sebelum menyusun memori banding.
“Nanti kita seperti apa pertimbangan dari putusan itu sehingga membuat sangsi hukuman lebih ringan,” kata Januar Hapriansyah yang memastikan bahwa dirinya selalu JPU pasti akan mengajukan langkah hukum hingga kasasi ke MA RI apabila merasa putusan kasus perkara ini belum memberikan keadilan bagi masyarakat. (sja/ala)