Site icon KaltengPos

Kajati dan Kajari Hadiri Sosialisasi MoU Antara Kejaksaan dan TNI

SOSIALISASI: Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH hadir dalam acara sosialisasi Nota Kesepahaman Antara KEjaksaan dan TNI di Aula Kantor Kejati Kalsel, Kamis (22/6).

BANJARMASIN-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, SH, MH menghadiri acara Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Republik Indonesia Dan Tentara Nasional Indonesia tentang Kerjasama Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum yang diselenggarakan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (22/6/2023)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Edy Birton, SH., MH., dan diikuti oleh Kajati Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH., MH., beserta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Nota Kesepahaman/MoU ini mempunyai fungsi yang sangat penting bagi Kejaksaan RI dan TNI dalam Hal Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, yaitu dalam bentuk dukungan personel TNI yang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum dan penanganan perkara koneksitas di lingkungkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui siaran persnya.

Seperti diketahui MoU antara Kejaksaan dengan TNI ini, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan yang meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,  penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. (hms/ala)

Exit mobile version