PANGKALAN BUN-Dalam rangka memberikan pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan kerjasama. Kali ini bersama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera. Hal berkaitan dengan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di aula kantor Kejaksaan pada Selasa (25/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, menyampaikan rasa terimakasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini. Tentunya penandatanganan MoU lanjutan ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Mengingat pada tahun sebelumnya kerjasama ini juga sudah berjalan dengan baik dan selalu saling suport dalam memberikan pendampingan. Tentunya kerjasama ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mendukung pembangunan daerah melalui tugas dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Diharapkan kerjasama yang sudah terjalin dan hasil yang sudah terlihat.
“Kami akan terus memberikan bantuan hukum yang diperlukan untuk kelancaran operasional BPR Marunting Sejahtera. Kami yakin kerjasama ini dapat membantu terkait penanganan masalah hukum, terutama yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Sementara itu Direktur Utama Perumda BPR Marunting Sejahtera, Amoni Hulu, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah terjalin sejak tahun sebelumnya. Dan apa yang dilakukan selama ini terbukti memberikan dampak positif, sehingga program yang dijalankan selama ini berjalan dengan baik. Dan saat ini adalah tahun ketiga pihaknya melakukan kerjasama dengan Kejaksaan.
Diharapkan ke depan dapat bisa terus berlanjut dan selalu membantu berkaitan dengan masalah hukum. Mengingat Perumda BPR Marunting Sejahtera, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), sangat mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak Kejaksaan. Tentunya sebagai BUMD, BPR Marunting Sejahtera memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan Jaksa Pengacara Negara untuk menangani masalah hukum, seperti kredit macet, menjadi langkah yang sangat penting.
“Selama ini Kejaksaan tidak hanya membantu dengan MoU, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan melalui mediasi. Kami berharap agar kerjasama ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi manajemen BPR Marunting Sejahtera,” pungkasnya. (son/ala)