PALANGKA RAYA-Pada Selasa (24/5/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi SH, MH sebagai Hakim Ketua, Syamsuni SH, MKn dan Erhammudin SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa Salihin alias Saleh sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.
Terdakwa Salihin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif ke Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun kronologi kejadian tersebut berawal dari terdakwa kenal Yudhi sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalteng, dan terdakwa pernah melakukan kerja sama dengan Yudhi, yaitu sesuai arahan dari Yudhi, terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I jenis sabu dari seseorang atau dengan cara mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang diletakkan di suatu tempat dan kemudian menyerahkan kembali kepada seseorang lainnya, dan terdakwa mendapatkan uang dari Yudhi sebesar Rp.15.000.000, dan setiap pengambilan narkotika golongan I jenis sabu di suatu tempat, terdakwa menyuruh orang lain yakni Deni.
“Maka pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Yudhi, yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu di suatu tempat yang nantinya akan diarahkan oleh Yudhi, lalu terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi melalui handphone oleh Yudhi, yang menyampaikan jika narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam telah diletakkan di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya depan Gereja Sampoko di bawah pohon, lalu atas penyampaian Yudhi, selanjutnya terdakwa menyuruh Deni untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang berasal dari Yudhi,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejat) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dodik Mahendra SH. MH, Kamis (26/5).
Setelah itu, Deni juga akan dihubungi oleh seseorang suruhan Yudhi, dan tidak beberapa lama sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa didatangi oleh Deni sambil membawa Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam, yang terdakwa telah ketahui jika narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, setelah bungkusan plastik warna hitam dibuka, terdapat 5 bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari lima bungkus tersebut, sebanyak 3 bungkus terdakwa serahkan kembali kepada Herman, sisanya 2 bungkus terdakwa simpan untuk terdakwa serahkan kepada seseorang lainnya sesuai instruksi Yudhi, dan sambil menunggu instruksi dari Yudhi, 2 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram tersebut oleh terdakwa dimasukan ke dalam paperbag warna pink, kemudian terdakwa letakkan atau simpan di dalam laci lemari di dalam kamar tempat tinggal terdakwa,” kata Kasipenkum mejelaskan kronoliginya.
Selanjutnya dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa dua paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dalam beberapa bagian, pertama disisihkan untuk keperluan persidangan, dengan berat kotor 0,81 gram atau berat bersih 0,55 gram. Kemudian disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, dengan berat kotor 0,89 gram atau 0,41 gram. Selanjutnya disisihkan untuk dimusnahkan, dengan berat kotor 199,59 gram atau berat bersih 197,51gram.
“Bahwa benar dua paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 0,89 gram atau 0,41 gram dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening), dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa sampel dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor 0,51418 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening).
“Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihinbersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Salihindengan Pidana pejara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000 subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara,” tegasnya.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya dalam melakukan Penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin telah sesuai dengan prosedur, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya khususnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Meminta agar Mahkamah Agung Ri memutus menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu,” tegasnya.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Salihin dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menghukum terdakwa SALIHIN alias SALEH bin ABDULLAH membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Selanjutnya, meminta Mahkamah Agung menyatakan barang bukti berupa dua bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 199,59 gram atau berat bersih 197,51 gram, sedangkan sebanyak berat kotor 0,81 gram atau berat bersih 0,55 gram disisihkan untuk kepentingan pengadilan, dan sebanyak berat kotor 0,89 gram atau 0,41 gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening), dengan kesimpulan : Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa sampel plastik dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor sebesar 0,51418 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening). Satu buah handphone merk Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268, satu buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455, satu) buah paperbag warna pink dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, dimana barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram pada saat dilakukan penyitaan, dalam pengusaan terdakwa Salihinalias saleh,” pungkasnya. (hms/ala)