KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, Kamis (27/7) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman SH, MH, beserta jajaran Kasi, dan Jaksa fungsional Kejari Kapuas, serta dihadiri tamu undangan yang terdiri dari Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, SIK, MM, Hakim PN Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum S.H., M.H, Wakil Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Kapuas Drs. Fakhruransi, Kasat Resnarkoba polres Kapuas AKP. Subandi SH, MM, Ketua Umum MUI KH. Nurani Sarji.
Selanjutnya Sekretaris DP3AP2KB Kapuas Arnes SH, MH, Fasilitator Forum Anak Daerah Kapuas Iglasius Yudistira SSos, MA, Kabid Paud dan Dikmas Bunga SPd, MA, Tokoh Adat Kabupaten Kapuas Timotius Mahar, S.E Ketua Ormas Perpedayak, Perwakilan siswa-siswi SMP, SMA, SMK Kab. Kapuas.
Kejaksaan Negeri Kapuas turut mengundang perwakilan Siswa-Siswi serta bapak ibu guru dari 12 Sekolah yaitu SMPN 1 Kuala Kapuas, SMPN 2 Kuala Kapuas, SMPN 3 Kuala Kapuas, SMPN 4 Kuala Kapuas, MTSN 1 Kuala Kapuas, SMAN 1 Kuala Kapuas, SMAN 2 Kuala Kapuas, SMAN 3 Kuala Kapuas, SMKN 1 Kuala Kapuas, SMKN 2 Kuala Kapuas, SMKN 3 Kuala Kapuas, dan MAN 1 Kuala Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan mengatakan sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, sekira jam 08.00 Wib Kejaksaan Negeri Kapuas memberikan edukasi, pemahaman, dan peringatan kepada siswa-siswa SMP, SMA, SMK wilayah Kabupaten Kapuas yang mengarah ke tindakan kriminal terkait modus operandi tindak pidana Narkotika yang memanfaatkan anak-anak sebagai jaringan peredarannya.
“Diharapkan para siswa-siswi tersebut menjadi Pelopor dan Pelapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, kata Amir, para siswa-siswi diperkenalkan secara langsung barang bukti dan barang rampasan seperti senjata tajam senjata api, obat-obatan terlarang, dan narkotika jenis sabu.
Sebelum dilakukan pemusnahan, anggota Satreskoba Polres Kapuas melakukan uji barang bukti secara langsung berupa sabu dengan alat General Screening Drugs yang membuktikan, bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan disaksikan seluruh tamu undangan dan para siswa-siswi sekolah.
“Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 sejumlah 98 perkara, dengan rincian yaitu 47 perkara Narkotika (sabu-sabu) sebanyak +300 gram, 7 perkara obat – obatan yang terdiri dari Obat terlarang seperti Trihexyphenidyl (THD), Seledril Karisoprodol, Samcodin deseterusnya sebanyak 16.681 butir,” jelasnya.
Kemudian perkara kepemilikan senjata api 3 perkara dengan banyaknya 8 pucuk senjata api dan 1 air sofgun, 8 perkara anak berhadapan dengan hukum, dan perkara pencurian.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan pembersih lantai, dan di buang diparit halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk Timbangan Elektronik dihancurkan dengan memakai palu, untuk barang bukti berupa senjata api dan sajam dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin potong, untuk yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Amir menambahkan bahwa Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kapuas dalam melaksanakan kewajiban sebagai Jaksa Eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht). Dengan adanya Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 ini, tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu. Serta dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas.
Selain kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, dilaksanakan juga penyuluhan hukum kepada siswa-siswi serta guru sebagai bentuk upaya dalam mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 dan Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
“Kejaksaan Negeri Kapuas melibatkan siswa-siswi sekolah baik SMP, SMA, dan SMK dalam kegiatan ini guna memberikan pengalaman, pemahaman, dan peringatan, serta menjadi Pelopor dan Pelapor akan bahaya narkoba, hal tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan Kota Layak Anak di Kabupaten Kapuas. Kejari Kapuas memiliki slogan Peduli Dan Sayang Anak,” pungkasnya. (alh/ala)