Site icon KaltengPos

Kajari Kapuas Laksanakan JMS di Tamban Catur

JAKSA MASUK SEKOLAH: Kajari Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kapuas melaksanakan program JMS di SMAN 1 Tamban Catur, Kamis (29/7). (FOTO:KEJARI KAPUAS UNTUK KALTENG POS)

JAKSA MASUK SEKOLAH: Kajari Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kapuas melaksanakan program JMS di SMAN 1 Tamban Catur, Kamis (29/7). (FOTO:KEJARI KAPUAS UNTUK KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri Kapuas (Kejari) melalui Seksi Intelijen melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 1 Tamban Catur dan Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Tamban Catur Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, Kamis (29/7). Dalam kegiatan ini langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo yang juga sebagai narsumber, pihak sekolah, dinas terkait, dan pelajar.
Sedangkan narsumber dari Rinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kapuas Karolina Kamala, hadir Kasubsi Intelijen Wahyu Yugo Tri Prasetyo SH dan Staff Intelijen Akhmad Ridha.
Kajari Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, menjelaskan dalam JMS ini dengan materi aspek Hukum Kenakalan Remaja dan Narkotika, dan Tupoksi kejaksaan perlindungan anak dan pencegahan pernikahan di bawah umur. “Tentu harapannya kehadiran Kejari Kapuas, maka dapat mencegah kegiatan negatif dilakukan anak atau pelajar,” ucapnya.

Siswa SiswiSMAN 1 Tamban Catur


Menurut Harisha, materi tersebut disampaikan dilatarbelakangi tren perkembangan, saat ini banyaknya anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik, sebagai pelaku tindak pidana maupun menjadi korban tindak pidana.
“Dan dalam rangka mencegah dampak buruk Narkotika di lingkup pelajar, dan perlindungan terhadap anak dalam hal pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
JMS mendapatkan apresiasi baik dari siswa/pelajar, guru dan komite sekolah, karena banyak sekali mendapatkan pengetahuan, serta pemahaman terkait permasalahan sehari-hari yang dianggap biasa, tetapi memiliki aspek hukum pidana, maupun proses hukumnya. “Dalam pelaksanaan JMS tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” tutupnya. (alh/ala)

Exit mobile version