PANGKALAN BUN – Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker rutin dilakukan oleh Koramil 1014 – 01/Arsel bersama Polsek Arsel. Hal ini sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Kali ini operasi yustisi menyasar pedagang dan pengunjung di Pasar Indrasari Pangkalan Bun dan Terminal di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Senin (30/8).
Razia masker ini digelar bertujuan untuk pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat berpatroli, petugas menemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Petugas langsung memberikan sanksi teguran dan selanjutnya dipasangkan masker gratis, sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Danramil 1014 – 01/Arsel Lettu Inf Faturrachman mengatakan, kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Jika masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (penrem/ans)