TAMIANG LAYANG-Belasan desa di Kecamatan Pematang Karau dan Benua Lima, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur (Bartim). Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorendum Of Understanding (MoU) berupa pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN).
Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra menyampaikan, dalam kerjasama menyepakati bersama pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam PTUN. Selain itu, meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum.
“Jaksa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang PTUN,” sebut Angga kepada Kalteng Pos, Senin (21/2).
Dia menambahkan, MoU tersebut berlaku di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh desa. Hal tersebut juga sebagai upaya meminimalisasikan adanya aparat desa terjerat hukum karena ketidaktahuan dalam pengelolaan dana desa mengarah pada pencegahan terjadinya penyimpangan menyebabkan kerugian negara.
Sejumlah desa di Kecamatan Pamatang Karau yang telah melakukan MoU dengan Kejari Bartim antara lain, Bambulung Kupang Bersih, Lampeong, Muru Duyung, Muara Plantau, Sumber Rejo, Nagaleah, Ketab, Tumpung Ulung, Desa Tuyau, Pinang Tunggal, dan Bararawa. Sedangkan di Kecamatan Benua Lima yaitu, Bagok, Tewah Pupuh, Gudang Seng, Kandris serta Bamban. (log/ala/ko)