Site icon KaltengPos

Polres Kobar Hadiri Pemusnahan Blangko Ijazah di Dinas Pendidikan

PANGKALAN BUN – Untuk menghindari peredaran ijazah palsu di kalangan masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan ratusan sisa blangko ijazah di lingkungan dinas tersebut, Senin (6/2/2024) siang.

Pemusnahan yang dengan cara dibakar tersebut, diantaranya ijazah formal SD dan SMP, kemudian ijazah non formal paket A dan B yang disaksikan langsung jajaran kepolisian di halaman dinas setempat.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kabid jajaran Dinas Pendidikan, pengawas SD dan SMP serta Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., diwakili Ipda Purwoyo, S.Ikom.

Kabid Ketenagaan, Rahmad Trisjidianto, S.Pd., menyampaikan tujuan dimusnahkan ratusan ijazah tersebut merupakan amanah Peraturan Sekretaris Jendral (persesjen) tentang teknis tulisan bentuk ijazah, apabila ada sisa wajib dimusnahkan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga tidak ada lagi ijazah palsu di lingkungan dinas pendidikan maupun beredar di tengah masyarakat.

“Ijazah ada 214 lembar (SMP), 137 (SD) lembar, Paket A sebanyak 10 lembar dan Paket B sebanyak 34 lembar yang dimusnahkan dan tidak terpakai. ,” katanya.

Ia menambahkan pemusnahan blanko ijazah ini masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah di bagikan ke setiap sekolah SD maupun SMP.

Pemusnahan ijazah tersebut, dilakukan secara aturan, jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan terlebih ijazah pendidikan non formal (ijazah paket) yang rawan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ijazah yang sudah berlebih dan tidak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur, yaitu disaksikan langsung oleh aparat kepolisan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., diwakili Ipda Purwoyo, S.Ikom mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindak pidana seperti pemalsuan ijazah atau tindak pidana lainnya.

“Kita sudah saksikan langsung pemusnahan ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kobar, kita harapkan ke depan tidak ada masyarakat yang melakukan tindak pidana seperti pemalsuan ijazah,” tutup Purwoyo.(hms)

Exit mobile version