Sabtu, April 20, 2024
28.5 C
Palangkaraya

Edukasi Pengguna Sepeda Listrik

PALANGKA RAYA-Satlantas Palangka Raya memberikan teguran lisan serta edukasi kepada Masyarakat pengguna kendaraan motor listrik yang merupakan orang dewasa dan anak anak di seputaran jalan Tambun bungai (simpang Jalan Kartini) dan Jalan S Parman.

Marak nya penggunaan sepeda listrik di Kota Palangka raya menjadi perhatian dari berbagai pihak, khusus nya aparat penegak hukum. Satlantas Palangka raya terus berupaya untuk mencegah potensi gangguan kamseltibcarlantas yang dapat mengancam keselamatan pengendara di jalan raya.

Kapolresta Palangka raya melalui Kasat lantas Palangka raya Kompol Feriza Lubis, S.H., S.I.K. mengatakan keselamatan pengemudi paling utama, banyak orang dewasa berboncengan menggunakan kendaraan listrik ini sampai ke jalan raya, mirisnya pengemudi kebanyakan anak anak juga, agar dalam hal ini pengawasan orang tua di tingkatkan jangan dibiarkan.

Baca Juga :  Mengefektifkan Tugas Preventif Sabhara

Permenhub no 45 tahun 2022 mengatur batasan penggunaan sepeda motor listrik antara lain ; usia 12 sampai dengan 15 Tahun wajib di dampingi orang tua, menggunakan helm, kecepatan skuter listrik rata 25 km/h, tidak boleh berboncengan, area operasi di jalur sepeda atau jalur khusus.

“Mari kita jaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya dengan patuh terhadap peraturan yang berlaku pungkas Feriza lubis,” ajaknya. (hms/ans/ko)

PALANGKA RAYA-Satlantas Palangka Raya memberikan teguran lisan serta edukasi kepada Masyarakat pengguna kendaraan motor listrik yang merupakan orang dewasa dan anak anak di seputaran jalan Tambun bungai (simpang Jalan Kartini) dan Jalan S Parman.

Marak nya penggunaan sepeda listrik di Kota Palangka raya menjadi perhatian dari berbagai pihak, khusus nya aparat penegak hukum. Satlantas Palangka raya terus berupaya untuk mencegah potensi gangguan kamseltibcarlantas yang dapat mengancam keselamatan pengendara di jalan raya.

Kapolresta Palangka raya melalui Kasat lantas Palangka raya Kompol Feriza Lubis, S.H., S.I.K. mengatakan keselamatan pengemudi paling utama, banyak orang dewasa berboncengan menggunakan kendaraan listrik ini sampai ke jalan raya, mirisnya pengemudi kebanyakan anak anak juga, agar dalam hal ini pengawasan orang tua di tingkatkan jangan dibiarkan.

Baca Juga :  Mengefektifkan Tugas Preventif Sabhara

Permenhub no 45 tahun 2022 mengatur batasan penggunaan sepeda motor listrik antara lain ; usia 12 sampai dengan 15 Tahun wajib di dampingi orang tua, menggunakan helm, kecepatan skuter listrik rata 25 km/h, tidak boleh berboncengan, area operasi di jalur sepeda atau jalur khusus.

“Mari kita jaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya dengan patuh terhadap peraturan yang berlaku pungkas Feriza lubis,” ajaknya. (hms/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/